Views: 1.5K
BELITUNG, JAPOS.CO – Mantan Anggota DPRD Belitung Johan Palit mendukung sikap tegas Pemkab Belitung dibawah komando PJ Bupati Belitung Yuspian dan Sekda Hendra Cahya mengusut tuntas, memerintahkan Inspektorat mengaudit keuangan PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia yang merupakan BUP milik Pemkab Belitung, termasuk PHK terhadap karyawan disinyalir terjadi unsur tindak pidananya, perlu dilibatkan Aparat Penegak Hukum (APH) ikut mengusut tuntas secara hukum jika ada dugaan kerugian negara dan tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Belitung wajib bertindak tegas dan terukur jika terbukti seret pelakunya ke penjara.
Apalagi PJ Bupati Belitung Yuspian, SSos MIR menegaskan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa memberikan tugas khusus kepada Ramansyah selaku Plt Dirut untuk segera melakukan langkah-langkah pembenahan di BUP Tanjung Batu dengan catatan seluruh aktivitas administrasi dan teknis tidak boleh terhenti, Jumat (09/08).
Dihubungi Japos.co, Yuspian menegaskan kasus PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia yang sudah viral harus dilakukan secara hati-hati mengedepankan perampingan struktur, bagi karyawan yang masih potensial dan cakap dalam tugasnya bisa dipertahankan dan setelah Dirut baru ditetapkan selanjut disusun bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan seleksi karyawan dengan mengajukan berkas lamaran baru, untuk informasi yang berkaitan dengan keuangan akan kita lakukan investigasi dan audit secara menyeluruh akan melibatkan Inspektorat dan segera dituntaskan.
Sungguh miris nasib yang diterima oleh Tujuh orang karyawan PT Pelabuhan Tanjung Batu Belitong Indonesia, ditengah himpitan ekonomi dan sulitnya mencari pekerjaan justru mereka diberhentikan oleh Plt Dirut BUP yang juga Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Belitung Drs Ramansyah dengan surat pemutusan hubungan kerja (PHK ) nomor: 003/PT.BBI/VII/2024 tertanggal 17 Juli 2024 yang diterima para karyawan pada tanggal 1 Agustus 2024.
“Harus dilakukan secara hati-hati dengan mengedepankan perampingan struktur, bagi karyawan yang masih potensial dan cakap dalam tugasnya bisa dipertahankan dan setelah Dirut baru ditetapkan selanjut disusun bagian-bagian sesuai dengan kebutuhan dan dilaksanakan seleksi karyawan dengan mengajukan berkas lamaran baru, untuk informasi yang berkaitan dengan keuangan akan kita lakukan investigasi dan audit secara menyeluruh dan akan melibatkan Inspektur,” tandasnya.
Senada ditegaskan Sekda Hendra Cahya SE dihubungi japos.co, kasus BUP ini segera dituntaskan sesuai prosedur, kendati saya tidak berada dalam struktur tersebut.
Data dirangkum Japos.co menyebutkan para karyawan yang terkena PHK merasa kaget dan kecewa serta marah karna tidak tau atas terima surat PHK tersebut karena kami tidak tahu apa kesalahan dan juga kenapa tidak ada SP (Surat Peringatan), gaji belum dibayarkan itu hak kami” Tandas Windry mewakili rekan-rekan senasibnya dengan nada tinggi.
Ketujuh karyawan Samsudin (Direktur Operasional), Junaidi ( Staff Operasional), Windry Aryani, S.S (Staff Administrasi), Serli (Administrasi Bagian Umum), Nur Aisyah (Bendahara), Hairul Anwar, Burhanudin (Staff Pos Penjagaan), Surat PHK Tersebut mulai berlaku pada tanggal 1 Agustus 2024 dan ditandatangani oleh Drs Ramansyah selaku Plt Dirut.
“Kami tetap hadir di kantor tidak melakukan aktivitas , membereskan berkas-berkas dan menyelesaikan pekerjaan yang masih tertinggal, saat serah terima pekerja yang baru lebih mudah, sebagai wujud tanggungjawab kepada perusahaan,” terangnya.
Ica panggilan Akrab Nur Aisyah bendahara, menambahkan kaget mendatangi kantor Dinas Perhubungan untuk mengambil gaji, seperti biasanya salah seorang pegawai Dishub mengatakan “gajinya belum ada nanti diberitahu, Kadishub Ramansyah mengatakan ” Pak uang di rekening ada dan cukup untuk membayar gaji, dijawab Ramansyah atas perintah PJ Bupati gaji dihentikan.
Menurut Ica, selama ini penarikan uang dari bulan November 2023 sampai Januari 2024 Kadishub Ramansyah menarik sendiri keuangan termasuk Gaji/honornya sebesar 10 juta perbulan dengan menandatangani buku cek tanpa melibatkan bendahara dan sejak 21 Februari 2024 baru dipasang nama saya (bendahara-red) dan Ramansyah di buku cek.
Penjelasan lain disampaikan bahwa setiap kali bendahara ke Dishub untuk mencairkan dana untuk keperluan kantor BUP dan gaji, Ramansyah selalu melakukan pemotongan dengan dalil untuk dana operasional nya “dana operasional aku mane (bahasa Belitung – red)” ungkap karyawan secara bersama, besaran pemotongan ini bervariasi mulai dari 500 ribu hingga 3 juta rupiah yang terjadi diawal-awal penarikan.
“Sungguh menyedihkan akibatkan seringnya pemotongan uang untuk keperluan kantor dan gaji, maka gaji karyawan BUP tidak pernah cukup untuk setiap kali pembayaran, dan akhirnya ada yang mesti mengalah untuk tidak menerima gaji setiap bulan, “Gaji kami seluruhnya Rp 19.200.000 untuk 7 karyawan termasuk Pak Sam (Direktur Operasional) ditambah Pak Ramansyah (Plt.Dirut) Rp. 10 jt sehingga total Rp.29.200.000. Selanjutnya dari 19.200.000 tersebut yang kami terima hanyalah Rp. 13,200.000 biasenya uang di rekening tidak cukup,” sambungnya.
“Dan untuk bulan November 2023 sampai Januari 2024 saat Pak Ramansyah ngambil sendiri, sebenernya cukup untuk bayar semua gaji , tapi itulah diambil Pak Ramansyah, paling besar narik uang pas pada waktu ada nama saya di buku cek yaitu 17 jt, 13,2 jt untuk kami dan sisa nya dibayarkan kepada pak Sam dan operasional kantor, namun saat dimintakan pembayaran nya Ramansyah ngasihnya tidak cukup karena dipotong, sehingga kami mengambil kesepakatan yang dibayarkan duluan adalah yang laki-laki karena mereka menanggung keluarga sementara kami berbagi sisanya karena kami ada suaminyang menanggungnya,” jelas mereka secara bersama-sama.
“Kami prihatin kepada Direktur Operasional karena sejak September 2023 hingga Agustus 2024 belum pernah menerima gaji, Ica menambahkan “Ada juga yang tidak kami kasih saat Pak Ramansyah ingin mengambil dan memotong dana yaitu pada 3 bulan terakhir ini, karena kami sudah tahu tidak akan ada bukti nota pengeluaran dari Pak Ramansyah,Selebihnya beliau mengambil sendiri dan tidak ada info ke bendahara atau admin, sisa saldo seharusnya dikas yang kami pegang ada 100 jt, tapi karena uangnya sudah diambilin pak Ramansyah jadinya saldo di kas kami saat ini tinggal 0 rupiah,” ucap Windy.
“Sisa kas 100 jt itu bekas Pak Ramansyah ngambil sendiri dulunya di rekening, jadi setelah kami total hasilnya masih 100 jt setelah dikurangi pembayaran gaji plt Dirut. Untuk melengkapi data keuangan agar sesuai dengan buku administrasi keuangan yang harus diganti Dirut adalah 100 jt rupiah,” tutup Ica.
Praktisi Ketenagakerjaan Heri Yuniardi yang mengurusi ketenaga kerjaaan mendesak aparat terkait membayarkan hak-hak karyawan yang di PHK, kita siap membantu para pekerja tersebut hingga ke pengadilan, apalagi upah atau gaji karyawan BUP yang di PHK tersebut di bawah UMP, maka selisih pembayaran upah harus dihitung saat surat PHK mereka diterbitkan. Tandasnya.
Plt Dirut BUP Ramansyah sampai berita ini turunkan belum berhasil dihubungi Japos.co, saat ini sejak 1 Agustus 2024 seluruh aktivitaa di kantor BUP terhenti hingga nanti adanya Direktur Utama yang baru. (YUSTAMI)