Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Wartawan Dilarang Bawa Hp Saat Konfirmasi ke Jaksa 

×

Wartawan Dilarang Bawa Hp Saat Konfirmasi ke Jaksa 

Sebarkan artikel ini

Views: 2.6K

KAMPAR, JAPOS.CO – Kejaksaan yang berkedudukan di wilayah kerja(hukumnya) di Kabupaten Kampar Provinsi Riau diduga kembali melarang awak media (wartawan) membawa alat utama untuk peliputan  yakni HP Android kedalam ruangan kerja Jaksa saat melakukan konfirmasi terkait perkembangan kasus penipuan penggelapan yang dikabarkan sudah dalam tahap 2.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kejadian pelarangan tersebut terulang pada hari Rabu (7/8/24) sekitar pukul 15.00  saat sejumlah awak media menjalankan profesinya selaku kontrol sosial untuk konfirmasi peliputan terkait perkembangan kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh salah satu oknum Jaksa di ruangan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kejaksaan Negeri Kampar berinisial DSL, sebelum mengizinkan awak media memasuki ruang kerja Jaksa bernisial FP yang menangani kasus penipuan penggelapan yang diduga dilakukan tiga pelaku yakni MS( oknum PNS) ,OY dan AN.

Sebelumnya diketahui, para terduga pelaku dilaporkan oleh korban warga Desa Petapahan Kec Tapung, bernama Musa ke Resort Polres Kampar, dengan No Polisi STTLP/B/247/Vll/2023/SPKT/POLRES/KAMPAR/POLDA RIAU Tanggal 27/7/2023 lalu atas kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.

DSL yang mengaku sebagai Jaksa Tilang ,perintahkan awak media meninggalkan HP Android salah satu alat utama untuk peliputan,ditempat yang disediakan.

Menurut DSL larangan tersebut sudah merupakan SOP dan diduga perintah pimpinan di lembaga Kejari Kampar.

Tak berapa lama, rekan DSL datang menghampiri yang mengaku jaksa senior (SN)menyampaikan hal sama bahwa pengunjung baik wartawan harus meninggalkan HP Android meskipun diketahui wartawan sedang menjalankan profesinya.

Kemudian selain oknum jaksa, security juga berkeras melarang wartawan membawa HP Android sebagai salah satu alat utama peliputan. Oknum Security tersebut menyampaikan jika wartawan bersedia meninggalkan alat liputan ditempat yang disediakan akan difasilitasi bertemu dengan Jaksa yang dimaksud.

Dikatakan oknum Security sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur) di Lembaga Kejaksaan Negeri Kampar,pengunjung baik wartawan harus meninggalkan barang bawaan(berharga) termasuk HP Android ditempat yang disediakan.

“Itu peraturannya, itu SOP nya.” kata oknum Security sambil menunjukkan X- Banner hingga memegangnya.

<spBahkan ironisnya ,selain meninggalkan barang bawaan, wartawan masih diperiksa menggunakan alat deteksi (metal detektor) sebelum diperbolehkan menemui Jaksa, itupun hanya satu dari perwakilan wartawan yang diperbolehkan.

Jika hasil konfirmasi yang dihimpun diberitakan oleh salah satu awak yang diperolehkan masuk menemui oknum jaksa keruang kerjanya tanpa membawa alat peliputan, si oknum Jaksa bisa gampang saja membantah pernyataannya dimedia lain, karena  dilarang membawa alat liputan tentu tidak memiliki data tersimpan.

Padahal,sebagaimana disebutkan dalam UU no 40 tahun 1999 tentang pers ; Bab 1(pasal 1)Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

<Sementara, sebagai pucuk pimpinan di wilayah kerja lembaga Kejari Negeri Kampar Provinsi Riau, Sapta Putra SH MHum belum berhasil dikonfirmasi hingga berita ini diturunkan.

Peristiwa yang sama, sebelumnya pernah viral diberitakan disejumlah media terkait kejadian pelarangan bawa HP Android di Kejaksaan Negeri Kampar, hal itu terjadi pada hari Kamis (6/5/21) lalu), saat wartawan melakukan konfirmasi menjalankan profesinya selaku kontrol sosial untuk konfirmasi peliputan terkait perkembangan laporan LSM Tamperak atas kasus pungli yang diduga dilakukan oleh yayasan SMP Asisi kota Batak dan SMP negeri 08 Tapung, kepada Kasi Intel . Yang pada saat itu Kasi Intel dijabat oleh Silfanus Simannullang.

Namun sampai sekarang laporan tersebut terkesan tidak tau kemana rimbanya, apakah sudah dipeti eskan?, atau jangan-jangan sudah terkondisikan?.

Saat disampaikan bahwa alat komunikasi tinggal di lobby dan maksud tujuan awak media hendak konfirmasi terkait kasus tersebut ,Silfanus Simanullang kasi Intel Kejari Kampar seolah-olah mengabaikan kejadian  tersebut , bahwa HP Android awak media  harus ditinggal di lobby.

Seftianus justru langsung hanya menyampaikan hal laporan LSM tersebut, Kata Silfanus, sampai sekarang, Kejaksaan Negeri Kampar belum pernah ada melakukan pemanggilan terhadap terlapor.

Menurut dia, laporan yang sudah terintegrasi akan segera ditindaklanjuti.Ia menambahkan, “laporan yang sudah ditindaklanjuti akan dikonfirmasikan kepada pihak pelapor”. jawab Silfanus Simanullang diruang kerjanya saat dikonfirmasi oleh awak media dengan meninggalkan HP Android di loby (6/5).

Hal inipun, dipertanyakan sejumlah rekan media,kenapa pihak kejaksaan Negeri Kampar melarang wartawan membawa HP Android keruangan Kasi Intel Kejari Kampar Silfanus Simanullang  saat melakukan konfirmasi.

Menanggapi hal tersebut,sikap dari pihak Kejari Kampar melarang wartawan membawa HP Android keruangan Kasi Intel Silfanus Simanullang saat melakukan konfirmasi.

Robinson Tambunan Ketua GWI (Gabungan Wartawan Indonesia) Kampar sangat menyayangkan kejadian tersebut.Menurut Robinson apa sebabnya wartawan harus meninggalkan HP Android dan peraturan apa yang dibuat oleh pihak Kejari Kampar.

Disamping itu, Robinson menilai  kinerja pihaknya diduga kuat ada melenceng dan patut dipertanyakan.

Selaku awak media, Robinson juga kecewa atas sikap Kejari Kampar tidak memperbolehkan Wartawan membawa HP Android saat melakukan konfirmasi.

”Ada apa,pihak kejaksaan suruh meninggalkan HP.Kalau Wartawan melakukan konfirmasi gimana, merekam gimana,memoto  gimana itukan kerja Wartawan.Ada apa mereka harus ketakutan, kalau benar kenapa harus takut, kalau salah yaa takut mereka.” kata Robinson Tambunan Ketua GWI Kampar  dengan nada tegas lewat komunikasi seluler.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *