Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Puluhan Massa Geruduk PN Bandung Tuntut Adetya Yessy Dihukum Berat

×

Puluhan Massa Geruduk PN Bandung Tuntut Adetya Yessy Dihukum Berat

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

BANDUNG, JAPOS.CO – Puluhan massa yang mengatasnamakan Aliansi Mahasiswa Peduli Hukum (AMPH) melakukan aksi unjukrasa di depan pintu masuk Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Rabu 7 Agustus 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam aksi tersebut massa melakukan orasi dan juga memasang spanduk di pagar tembok PN Bandung yang bertuliskan soal berantas mafia hukum dan tegakan keadilan terutama dalam kasus penipuan dan penggelapan dgan terdakwa Adetya Yessy Seftiani alias Sasha.

Kordinator aksi Sandi Supangkat menyatakan bahwa hakim dan jaksa untuk bekerja dalam Undang Undang Peradilan hukum yang adil kepada korban dalam kasus Adetya.

Menurutnya, Aliansi Masiswa Peduli Hukum memandang penting untuk menyampaikan aspirasi kepada lembaga peradilan dan meminta agar hakim dan jaksa menjalankan kirodor hukum sesuai dengan hukum acara agar tidak adanya intervensi dari pengacara yang menjadikan pembiasaan pokok perkara terpidana menjadi terdakwa.

Sandi pun menyebut bahwa proses yang sedang berjalan dan mendukung transparansi dalam persidangan kasus terdakwa Adetya alias Sasha dengan nompr perkara 31/Pid.B/2024/PN Bdg.

Dalam keterangan persnya menyebutkan bahwa dalam persidangan terdakwa melakukan walkout. Langkah terdakwa seperti itu seoalh mengajarkan kepada masyarakat untuk melawan hukum danmenmbulkan mafia hukum baru.

Dari itulah Sandi meminta agar hakim dan jaksa mengeluarkan surat penetapan tersangka baru dalam pelanggaran sidang yang sedang berlangsung dilakukan terdakwa.

Diungkapkan Sandi bahwa menggiring massa ke dalam persidangan dengan membawa simbol dan perangkat aksi adalah bentuk pelanggaran berat, sama dengan mengintervensi hukum dan aparat penegak hukum serta lembaga peradilan.

Dari itulah Sandi meminta agar terdakwa Adetya menjalankan segala proses hukum yang berlaku di Indonesia, karena pada dasarnya seluruh masyarakat di Indonesia wajib mengikuti hukum yang berlaku.

Terdakwa dengan nomor perkara :312/Pid.B/2024/PN Bdg agar dihukum berat tanpa potongan masa tahanan dan dispensasi pengurangan hukuman.

Sandi pun menentang keras atas perilaku terdakwa Adetya yang berlindung dibalik isu perempuan dan melibatkan atau menyeret masyarakat yang tidak tahu menahu dalam persoalan tersebut.

Sandi pun mendorong agar haki dan jaksa untuk memutuskan hukuman berat dan memberi sanksi terhadap pengacara yang melanggar mekanisme proses persidangan dan mempermainkan hukum yang berlaku untuk dicabut praktek izin beracara.

Selanjutnya mendorong penegakn hukum untuk membrantas mafia hukum sampai ke akar akarnya.

Dan menentang keras terhadap oknum yang mempermainkan hukum dengan cara mempermainkan persidangan dan mengintervensi hakim dan jaksa serta aparat kepolisian.

“Menghambat proses jalannya acara persidangan adalah bentuk pemufakatan jahat,” pungkasnya.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 71 SAMOSIR, JAPOS.CO –  Sejumlah Anggota DPRD bersama Plt Bupati Samosir Martua Sitanggang mensahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda) dengan Pagu sebesar Rp…