Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau: Tidak Terbukti Ada Tindak Pidana dalam Kasus Kematian Anggota Polri di Rokan Hilir

×

Polda Riau: Tidak Terbukti Ada Tindak Pidana dalam Kasus Kematian Anggota Polri di Rokan Hilir

Sebarkan artikel ini

Views: 873

PEKANBARU,JAPOS.CO – Dalam konferensi pers yang dilaksanakan di Media Center Polda Riau pada Selasa (6/8/2024), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau  Kombes Pol Asep Darmawan, didampingi Kabid Humas Kombes Pol Anom dan Kasubdit III Jatanras Kompol Indra Lamhot Sihombing, Kasubbid Propos  mengungkapkan hasil penyelidikan terkait kasus kematian seorang anggota Polri bernama Briptu JD Situmorang.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Laporan polisi nomor LPB 50 II 2024 yang dilaporkan pada tanggal 5 Februari 2024 di Polda Riau menuduh adanya tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, atau penganiayaan yang menyebabkan kematian. Kasus ini bermula dari laporan yang dibuat oleh ibu korban, Martini, yang mencurigai adanya tindak pidana dalam kematian anaknya.

Proses penyelidikan dimulai setelah adanya laporan dari keluarga korban yang merasa ada kejanggalan dalam kasus ini. Kematian korban, seorang anggota Polri, dilaporkan terjadi pada bulan Januari 2024 di Rokan Hilir. Setelah kematian korban, dilakukan visum dan otopsi oleh tim medis. Hasil visum awal diserahkan kepada pihak keluarga, dan laporan polisi dibuat pada bulan Februari 2024.

Selama proses penyelidikan, pihak kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap 18 orang saksi, termasuk dokter yang melakukan otopsi dan tindakan medis awal. Selain itu, tim penyelidik juga melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian, rekonstruksi, serta pengumpulan berbagai alat bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol Asep Darmawan menyatakan bahwa setelah proses penyelidikan yang mendalam, tidak ditemukan adanya bukti atau indikasi tindak pidana pembunuhan, pembunuhan berencana, atau penganiayaan yang menyebabkan kematian korban Briptu(JDS) Rekonstruksi dan gelar perkara juga menunjukkan bahwa kasus ini tidak memenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilaporkan.

Dari hasil otopsi oleh ahli medis independen, disimpulkan bahwa kematian korban disebabkan oleh kondisi kesehatan yang memburuk dan tidak ada indikasi tindak pidana. Seluruh rangkaian pemeriksaan medis dan penyelidikan telah dilakukan dengan seksama untuk memastikan kebenaran informasi.

Dalam kasus ini, pihak Polda Riau menegaskan bahwa semua prosedur hukum dan pemeriksaan telah dilakukan secara transparan dan profesional. Tidak ada unsur pidana yang ditemukan dalam kasus kematian ini, sehingga laporan tersebut dinyatakan tidak terbukti secara hukum.

Konferensi pers ini bertujuan untuk memberikan klarifikasi kepada masyarakat dan media mengenai hasil akhir penyelidikan serta memastikan bahwa proses hukum dilakukan secara adil dan sesuai dengan prosedur. Polda Riau berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik melalui penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 55 JAMBI, JAPOS .CO – PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) menggelar acara sosialisasi mengenai pasar lelang komoditas (PLK) di Aula PT KPBN Jakarta pada 11 September 2024. Acara…