Views: 1.2K
MAROS, JAPOS.CO – Ketua LSM Lidik Pro Maros, Ismar SH mempertanyakan perkembangan dugaan pungli dana Program Indonesia Pintar (PIP) di SMAN 7 Mallawa, Kabupaten Maros. Hingga saat ini, belum ada kejelasan mengenai kasus ini. Selasa (6/8/2024).
Dugaan Pungli dan Konteksnya
Dugaan pungli sebesar Rp 200.000 ini diduga dilakukan kepada penerima dana PIP dengan dalih menutupi uang makan, biaya perjalanan, dan pengurusan. Ismar menduga praktik ini mungkin terjadi karena gaji yang rendah dan beban kerja yang sering kali dilakukan di luar jam kerja.
Ketidakjelasan Sanksi Administratif
“Sampai saat ini, belum ada kejelasan mengenai sanksi administratif yang diberikan, sesuai dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” ujar Ismar.
Ia menekankan bahwa meskipun pegawai honorer tidak memiliki status yang setara dengan Aparatur Sipil Negara (ASN), mereka tetap dapat dikenakan sanksi berupa pemberhentian dari tugas berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
Tanggapan Dinas Pendidikan
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Ikbal Najamuddin, saat dikonfirmasi terkait tindak lanjut dugaan pungli dana PIP mengatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara pasti perkembangan kasus ini.
“Kami akan berkoordinasi dengan Pokja Hukum Disdik serta berkoordinasi dengan BKD dan Inspektorat. Hasil dari pemeriksaan atas laporan tersebut belum diketahui, tetapi besok setelah masuk kantor saya akan berkoordinasi dan meminta hasilnya,” ujar Ikbal.
Reaksi Pihak Sekolah
Pihak SMAN 7 Mallawa belum memberikan pernyataan resmi terkait dugaan ini. Namun, beberapa guru yang enggan disebutkan namanya menyatakan bahwa mereka akan mengikuti proses hukum yang berlaku dan berharap masalah ini segera teratasi.
Tanggapan Korban
Beberapa penerima dana PIP yang enggan disebutkan namanya mengaku merasa terbebani dengan pungutan tersebut.
“Kami sudah kesulitan dengan biaya sehari-hari, dan pungutan ini semakin memberatkan kami,” ungkap salah satu siswa.
Proses Hukum yang Berjalan
Kasus dugaan pungli dana PIP ini juga sedang berproses di Polres Maros. Beberapa pihak sudah dimintai keterangan terkait dugaan tersebut. Ismar berharap kasus ini segera mendapatkan titik terang dan ada tindakan tegas terhadap pelaku yang terbukti bersalah.
Latar Belakang Program Indonesia Pintar (PIP)
Program Indonesia Pintar (PIP) adalah program bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah (6-21 tahun) yang berasal dari keluarga miskin, rentan miskin, serta yatim piatu. Program ini bertujuan untuk mengurangi angka putus sekolah dan mendorong anak-anak untuk tetap melanjutkan pendidikan mereka.(hk)