Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Wako Erman Hadiri Sidang Paripurna Anggaran Perubahan

×

Wako Erman Hadiri Sidang Paripurna Anggaran Perubahan

Sebarkan artikel ini

Views: 876

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sidang Paripurna DPRD dan Pemko Bukittinggi, langsung dihadiri kedua pejabat Kota Bukittinggi, berlangsung, Senin (05/08) di ruangan Sidang DPRD Bukittinggi. Paripurna dengan  agenda penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah  merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui  Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024  tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang  disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 29 Juli 2024 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.” ungkap Erman Safar.

Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dihantarkan  Walikota  30 Juli 2024. Pembahasan Ranperda  dilakukan  Badan Anggaran DPRD bersama  TAPD serta perangkat daerah.

“Terkait hasil pembahasan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal 5   akan menandatangani nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah.”  jelas Beny Yusrial.

Juru bicara Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Asril  Pembahasan  bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah  diawali  pemaparan  Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Gambaran Umum Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024  dilanjutkan dengan pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan daerah, perubahan anggaran belanja daerah dan pembiayaan daerah, setelah  pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024  anggaran semula sebesar Rp 756.768.257.429,- setelah  pembahasan menjadi Rp.774.183.477.018, mengalami kenaikan target sebesar Rp.17.415.219.589,- atau naik sebesar 2,30 persen.

Kenaikan Pendapatan Daerah berasal dari penambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.300.000.000,-, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.19.166.594.114,- dan penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.2.051.374.525. Anggaran Pendapatan Asli Daerah mengalami perubahan dari target sebesar Rp.153.160.514.484,- menjadi Rp.153.460.514.484,- atau mengalami kenaikan  0,20 persen,

Pajak Daerah sebesar Rp.54.110.644.633,- tidak mengalami perubahan. Retribusi Daerah semula Rp.74.053.582.055,- menjadi sebesar Rp.74.688.582.055,- mengalami kenaikan sebesar Rp.635.000.000,- atau sebesar 0,86%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.8.307.425.308,- tidak mengalami perubahan. PAD yang sah semula dianggarkan sebesar Rp.16.688.862.488,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp.16.353.862.488,- mengalami penurunan sebesar 2,01 persen. (Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *