Views: 876
BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Sidang Paripurna DPRD dan Pemko Bukittinggi, langsung dihadiri kedua pejabat Kota Bukittinggi, berlangsung, Senin (05/08) di ruangan Sidang DPRD Bukittinggi. Paripurna dengan agenda penandatanganan nota persetujuan bersama Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024. Ketua DPRD Bukittinggi, Beny Yusrial Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah merupakan implementasi dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah dalam bentuk rencana keuangan tahunan daerah yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
“Proses penyusunan Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 tindak lanjut dari Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara Tahun Anggaran 2024 yang disepakati melalui Nota Kesepakatan Bersama pada tanggal 29 Juli 2024 yang lalu antara DPRD Kota Bukittinggi dengan Pemerintah Kota Bukittinggi.” ungkap Erman Safar.
Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dihantarkan Walikota 30 Juli 2024. Pembahasan Ranperda dilakukan Badan Anggaran DPRD bersama TAPD serta perangkat daerah.
“Terkait hasil pembahasan disetujui dalam Rapat Gabungan Komisi dan Paripurna Internal 5 akan menandatangani nota persetujuan bersama atas Rancangan Peraturan Daerah.” jelas Beny Yusrial.
Juru bicara Banggar DPRD Kota Bukittinggi, Asril Pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD Kota Bukittinggi bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah diawali pemaparan Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah. Gambaran Umum Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 dilanjutkan dengan pembahasan rancangan perubahan anggaran pendapatan daerah, perubahan anggaran belanja daerah dan pembiayaan daerah, setelah pembahasan Rancangan Perda Perubahan APBD tahun anggaran 2024 anggaran semula sebesar Rp 756.768.257.429,- setelah pembahasan menjadi Rp.774.183.477.018, mengalami kenaikan target sebesar Rp.17.415.219.589,- atau naik sebesar 2,30 persen.
Kenaikan Pendapatan Daerah berasal dari penambahan Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp.300.000.000,-, Pendapatan Transfer dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat sebesar Rp.19.166.594.114,- dan penurunan Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat sebesar Rp.2.051.374.525. Anggaran Pendapatan Asli Daerah mengalami perubahan dari target sebesar Rp.153.160.514.484,- menjadi Rp.153.460.514.484,- atau mengalami kenaikan 0,20 persen,
Pajak Daerah sebesar Rp.54.110.644.633,- tidak mengalami perubahan. Retribusi Daerah semula Rp.74.053.582.055,- menjadi sebesar Rp.74.688.582.055,- mengalami kenaikan sebesar Rp.635.000.000,- atau sebesar 0,86%. Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang dipisahkan sebesar Rp.8.307.425.308,- tidak mengalami perubahan. PAD yang sah semula dianggarkan sebesar Rp.16.688.862.488,- setelah perubahan menjadi sebesar Rp.16.353.862.488,- mengalami penurunan sebesar 2,01 persen. (Yet)