Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa TimurPemilu 2024

Lurah dan Camat Diduga Tutup Mamat atas Pemasangan Uditch

×

Lurah dan Camat Diduga Tutup Mamat atas Pemasangan Uditch

Sebarkan artikel ini

Views: 1.5K

SURABAYA.JAPOS.CO – Sesuai arahan Eri Cahyadi Walikota Surabaya, kampung yang menjadi langganan banjir untuk segera dibangun saluran dan paving dengan progam percepatan salah satunya di Kecamatan Tegalsari Kelurahan Wonorejo.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Pembangunan Jalan Kampung Malang Kulon 2 Kelurahan Wonorejo Jalan Kampung Malang Kulon 2 Kelurahan Wonorejo dengan menggunakan APBD senilai Rp. 108.552.001 tertanggal 01 April 2024 hingga 31 Mei 2024.

Dari pantaun japos.co dilokasi  masih terlihat hasil ketidak wajaran yang mana penyedia selalu abaikan ketentuan yang sudah disepakati antar lain: papan informasi pekerjaan KIP (keterbukaan infomasi publik)dihilangkan diduga melanggar undang-undang tahun 2008 No 14, adapun hanya keterangan dan tidak ada pengawas siapa dan cv penyedia juga tidak dicantumkan.

Pemasangan uditch tidak disertai dengan lantai alas serta bisa juga dispeknya dihilangkan,bekas tanah galian juga tidak dibuang diluar area, tetapi diurug kembali di sela-sela uditch. Guna mengurangi volume sertu rongga antara uditch masih terlihat yang mana bisa kemasukan lumpur akan mengakibatkan aliaran air jadi tidak lancar karena dangkal adanya pasir dan lumpur.

Box curvert yang  harusnya berstandart SNI terdapat yang mana masih banyak box yang tembel sulam karena banyak yang sudah retak dan berlubang padahal. diproduksi dari PT BETON nusantara yang mana hasilnya kurang maksimal. Tidak terlihatnya tarikan benang atau waterpas guna uditch tidak naik turun dan bergelombang terlihat setelah digali langsung dipasang tinggi rendahnya mengikuti uditch yang sudah kepasang.

Dalam pelaksanaan lapangan prihal kontruksi diduga masih belum adanya kontrak kerja Seharusnya perhatikan ketentuan persyaratan dokumen kontrak karna dalam perpres 12 tahun 2021 junto perpres 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah menyebutkan pada pada pasal 27 ayat 6 huruf (b) kontrak harga satuan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf b dan ayat 2 huruf (b) merupakan kontrak Pengadaan Barang/pekerjaan kontruksi/Jasa lainnya dengan harga satuan yang tetap untuk setiap satuan atau unsur pekerjaan dengan spesifikasi teknis tertentu atas penyelesaian seluruh pekerjaan dalam batas waktu yang telah ditetapkan dengan ketentuan pembayaran berdasarkan hasil pengukuran bersama atas realisasi volume pekerjaan, b.Surat perjanjian antara PPK dengan rekanan pelaksana pekerjaan,yang memuat rincian volume item pekerjaan termasuk syarat spesifikasi item pekerjaan yang harus dilaksanakan oleh rekanan pelaksana kalaupun tidak terlaksana menandakan tidak terintegritas ada dugaan kongkalikong tendensi kepentingan berujung kerugian negara.

H Gundul warga setempat mengungkapkan para pekerjanya rata-rata dibayar borongan, tiga hari kerja dua hari libur dikarenakan mengerjakan ditempat lain.

‘Rata-rata mereka tidak dibekali APD(alat pelindung diri)guna keselamatan dan ada beberapa uditch yang retak dipaksa dipasang sudah kami tegur tapi tidak mengindahkan,” terangnya.

Satgas lsm LSJ (laskar suramadu jawara) Cak Eswe panggilan akrabnya menambahkan bentuk uditch seperti sarang tawon berlubang, kecil-kecil dan seperti jalan raya tembel sulam.

“Dengan cairan semen karena banyak yang retak-retak, waktu penggailan juga tidak dikeringkan dulu,tidak tampaknya  kotak SMK3,” ungkapnya.

Sementara Camat Tegalsari  Drs Kartika Indrayana  saat dikonfirmasi meminta agar menghubungi PPK.

“Silahkan hubungi PPK nya ya mas,” singkatnya.

Terpisah, Bagus selaku PPK(pejabat pembuat komitmen) Kecamatan Tegalsari saat dikonfirmasimengaku akan mengklarifikasi hal tersebut kepada pengawasnya.

“Injih, matur suwun infonya (terima kasih), saya coba klarifikasi ke pengawas,” kilahnya.

Atasn prihal tersebut, APH diminta agar respon cepat melakukan sidak bila pengaduan masyarakat muncul hingga melewati PHO dan massa FHO, agar efek jera bagi oknum penyelenggara yang menyalahgunakan jabatan. ( NANK’S)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *