Views: 963
MUKOMUKO,JAPOS.CO – Lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu menepati janjinya untuk mengundang sejumlah pihak mengenai persoalan pasien BPJS diminta uang tambahan sebesar Rp 3,5 juta oleh oknum dokter spesialis yang terjadi di RSUD Mukomuko beberapa hari lalu.
Persoalan itu telah terjawab secara terang-terangan. Ini setelah DPRD Kabupaten Mukomuko yang langsung dipimpin Ketua DPRD M Ali Saftaini didampingi Ketua Komisi III, Antonius Dalle dan anggota mendengar langsung dari sejumlah pihak.
Hadir dalam pertemuan yang berlangsung di aula gedung DPRD Mukomuko Senin,5 Agustus 2024. Asisten II Pemda Mukomuko, Direktur RSUD Mukomuko dan jajaran, Kepala BPJS Kabupaten Mukomuko dan dokter spesialis atas nama dr Surya Darma. Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko M Ali Saftaini didampingi Ketua Komisi III Antonius Dalle dan sejumlah Anggota DPRD lainnya menyampaikan, Komisi III yang membidangi kesehatan telah menjalankan salahsatu fungsinya untuk menindaklanjuti persoalan pasien BPJS yang masih dikenakan uang tambahan mencapai jutaan rupiah tersebut.
“Hari ini (kemarin,red), semuanya jujur. Dan ada yang mengaku salah. Khusus yang salah telah kita minta kepada Pemda Mukomuko dan Direktur RSUD untuk melakukan tindakan sesuai prosedur,”tegasnya.
Ia juga menyampaikan dalam persoalan tersebut tidak ada yang terabaikan termasuk hak-hak pasien.“Mana hak-hak pasien harus dikembalikan. Dan, direncanakan besok (hari ini,red) kami bersama akan mengunjungi pasien dikediamannya. Selain silaturahmi, pihaknya juga akan melihat langsung dikembalikannya hak-hak pasien yang bersangkutan.Dan dalam peristiwa itu tidak ada keterlibatan pihak-pihak lainnya. Serta diingatkan tidak kembali terulang,”pungkasnya.
Sementara itu dr. Surya Darma keoada awak media usai bertemu anggota DPRD Mukomuko mengakui kesalahannya secara administrasi. Uang sebesar Rp 3,5 juta ditransfer ke rekening pribadi bukan melalui manajemen RSUD Mukomuko. Namun, kata Surya, uang Rp 3,5 juta itu sebenarnya sudah dikembalikan melalui pihak ketiga. Dalam ini oknum yang mengaku wartawan.
“Oknum wartawan itu saya kenal. Sebenarnya saya yang akan mengembalikan langsung ke pasien. Tapi oknum itu meminta biar oknum yang bersangkutan yang mengembalikan. Dan kebetulan pada saat itu saya ada acara ke Padang,Provinsi Sumatera Barat.
Uang Rp 3,5 juta itu saya titipan ke oknum tersebut untuk diserahkan kepada pasien yang bersangkutan.
“Mengenai uang tersebut belum sampai ke pasien.Untuk urusan hal itu biarlah menjadi urusan pribadinya ke oknum tersebut. Sedangkan hak pasien sebesar Rp 3,5 juta akan saya kembalikan yang direncanakan besok (hari ini,red),”katanya.
Disisi lain Surya juga menjelaskan mengenai operasi itu permintaan dari pasien yang bersangkutan. Ia selaku dokter yang menangani telah menyampaikan ke pasien dan bisa seluruhnya di cover oleh BPJS. Tapi jaraknya satu bulan, setelah operasi pertama dilakukan. Karena untuk biaya yang ditanggung BPJS itu untuk satu diagnosa.
“Sudah saya sarankan ke pasien seperti itu. Tapi pasien yang meminta. Saya tidak pernah memaksa. Itu permintaan dan persetujuan dari pasien yang bersangkutan. Yang jelas saya tidak melakukan pemerasan. Tapi saya akui kesalahan secara administrasi,”ucapnya.
Sementara itu Direktur RSUD Mukomuko Syafriadi SKM MKes untuk aturan telah dilakukan secara prosedur. Dr Surya Darma itu Aparatur Sipil Negara (ASN). Dan telah diberikan teguran secara tertulis.
“Ini kewenangan kita karena yang bersangkutan adalah ASN. Sedangkan untuk hal-hal lainnya itu kewenangan dan ada pertimbangan pihak terkait lainnya.Termasuk ada pertimbangan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) yang menaungi profesi tersebut,” ungkapnya.
Kepala Pelayanan BPJS Kabupaten Mukomuko Elva Elinda SKM mengapresiasi DPRD Kabupaten Mukomuko telah memfasilitasi adanya persoalan tersebut. Ia menegaskan seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif tidak ada biaya apapun dan hak-hak peserta.(Jpr)