Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Sempat Ditangkap Polda Kalbar? Tambang Pasir Diduga Ilegal, Sungai Pesaguan Disuplai ke Smelter PT KBS/PT BAP

×

Sempat Ditangkap Polda Kalbar? Tambang Pasir Diduga Ilegal, Sungai Pesaguan Disuplai ke Smelter PT KBS/PT BAP

Sebarkan artikel ini

Views: 3K

KETAPANG. JAPOS.CO – Aktifitas penambangan pasir di sungai pasaguan Desa Pasaguan Kanan, Kecamatan Matan Hilir selatan ( MHS) Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat disinyalir Ilegal, ada beberapa perusahaan besar diduga jadi Penadah Pasir tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut informasi masyarakat Desa Pasaguan Kanan kepada japos.co baru-baru ini, bahwa aktifitas Penambangan pasir secara ilegal disungai pasaguan ini sudah berlangsung lama, pasir tersebut dijual selain kepada masyarakat setempat, penjualan pasir dalam jumlah besar menggunakan kapal ponton kepada perusahaan smelter PT Ketapang Bagun serana (KBS)/PT Borneo Alumindo Prima (BAP) Pagar Mentimun, dan Asphalt Mixing Plant (AMP) milik Joko Sungai Tengar Kendawangan.

“Pengusaha tambang Pasir Di Desa Pasaguan ini tidak memiliki izin Usaha Galian C jenis Pasir, penjualan pasir secara ilegal dalam jumlah besar kepada Perusahaan PT. Ketapang Bangun Sarana dan Kuari Aspal milik Joko di pagar Mentimun, jika dihitung berapa kerugian negara dari aktifitas tambang pasir ilegal ini?, Jika terus di biarkan,” ucap masyarakat yang minta identitasnya dirahasiakan kepada japos.co beberapa waktu lalu.

Japos.co dan tim mendatangi salah satu tempat penampung pasir milik Ramajidi, menurut keterangannya bahwa usaha pasir miliknya tidak mengantogi izin galian C pasir, dan dirinya sempat ditangkap oleh tim Polda kalbar terkait permasalahan pasir ilegal tersebut, namun dilepas.

“Usaha tambang pasir kami ini belum memiliki izin usaha Galian C pasir, saya ditangkap tim dari polda kalbar beberapa waktu lalu, namun saya di lepas,” terang Ramajidi saat dikonfirmasi dilokasi TPK pasir miliknya beberapa waktu lalu.

Japos.co dan tim juga mendatangi Abdulrani SPd MPd selaku camat di kecamatan Matan Hilir selatan (MHS) dikantornya, menjelaskan bahwa semua penggusaha pasir yang ada di pasaguan tidak mengantogi izin usaha galian C jenis pasir.

“Untuk usaha penambangan pasir di sungai pasagun ini belum mengatongi izin usaha Galian C jenis Pasir,” tutur Abdulrani di ruang kerjanya, kepada Japos.co (23/07/2024).

Japos.co dan tim juga mendatangi kator Polsek Matan Lihir Selatan, untuk melakukan konfirmasi terkait permasalahan maraknya penambangan pasir ilegal di kecamatan MHS kususnya di sungai Pasaguan. Namun menurut petugas anggota Polsek bahwa Kapolsek sidak tidak ada ditempat.

“Bapak Kapolsek sedang tidak ditempat, ada ikut kegiatan dipagar mentimun dengan pak Camat, seluruh kepala Desa dan perusaan terkait penimbunan jalan pak,” ucap petugas kepolisian di Kantor Polsek MHS (23/07).

Informasi yang di himpun Japos.co bahwa pemilik kapal sedot pasir tersebut milik Supi warga masyarakat Desa Pasaguan-Kanan yang mana sempat diamankan oleh tim Polda kalbar terkait masalah aktifitas tambang pasir ilegal, namun dilepas kembali beberapa waktu lalu. Hingga berita ini diterbitkan Japos.co terus melakukan penghimpunan data-data terkait masalah ini.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *