Views: 1.7K
JAKARTA, JAPOS.CO – Aksi demo pramudi dan operator Jaklingko di Balaikota Jakarta pada Selasa 30 Juli 2024 yang lewat, agar Direktur Oprerasional & Keselamatan PT Transjakarta, Daud Joseph dicopot dari jabatannya.
Ketua Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB), Berman, SH, MH menyatakan, ada dua hal kesalahan fatal dari pernyataan Daud Joseph sebagai Direktur operasional dan Keselamatan PT Trasjakarata, yang pertama saat pemaparannya pada tanggal 19 Januari 2024 yang lalu menyatakan bahwasanya pengadaan unit mikrotrans untuk tahun 2024 hanya sebanyak 100 unit dengan spesifikasi non-AC + telematik. Dan berdasarkan surat dari PT Transjakarta Nomor 475/EKS-DO/PT.TJ/II/2024 perihal penyampaian hasil dokumen penawaran dijelaskan bahwa dari 8 operator yang sudah melampirkan harga perhitungan sendiri terdapat 7 operator yang dinyatakan belum kompetitif dan 1 operator dinyatakan telah kompetitif, akan tetapi tidak ada penjelasan secara detail klasifikasi dari pengkategorian kompetitif dan belum kompetitif tersebut.
Kedua, PT Transjakarta belum menerbitkan KAK (Kerangka Acuan Kerja) untuk pengadaan dimaksud, sehingga menurut Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) yang merupakan gabungan dari 8 (delapan) Operator Jaklingko Mikrotrans yang menjadi Mitra Transjakarta, merupakan suatu tindakan yang menyalahi aturan dalam sistem pengadaaan barang atau jasa karena Kerangka Acuan Kerja belum diterbitkan secara resmi, namun PT Transjakarta melalui surat yang ditandatangani oleh Direktur Operasional & Keselamatan telah menetapkan 1 operator dengan kategori Kompetitif.
Sementara Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta, Syafrin Liputo pada tanggal 14 Mei 2024 yang lewat di ruang rapat utama gedung 1 lantai 2 Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta sangat jelas menyatakan bahwasanya pengadaan unit mikrotrans untuk tahun 2024 adalah sebanyak 200 unit dengan spesifikasi non-AC + telematik.
“Pernyataan Kepala Dinas Perhubungan tersebut sangat mengagetkan kami, karena sebelumnya Direktur Operasional & Keselamatan PT Transjakarta menyampaikan bahwasanya kuota pengadaan bus kecil untuk tahun 2024 hanya sebanyak 100 unit. Direktur Operasional & Keselamatan PT Transjakarta dalam melakukan pengadaan armada untuk tahun 2024, harus menyembunyikan kuota sebanyak 100 unit dari 200 unit yang seharusnya diserap (menyembunyikan 50% dari kuota sesungguhnya), yang menjadi pertanyaannya adalah untuk siapakah 100 unit kuota yang disembunyikan tersebut?, dan atas dasar apakah Direktur Operasional & Keselamatan PT Transjakarta tersebut harus menyembunyikan kuota dimaksud dari para operator” tegas Berman.
“Pembohongan & Tindakan Menyembunyikan Kuota yang sengaja dilakukan oleh Direktur Operasional & Keselamatan PT Transjakarta kepada operator yang bergabung dalam Forum Komunikasi Laskar Biru dikategorikan sebagai suatu tindakan penggelapan data publik” tambah Berman
Berman dan seluruh pramudi Jaklingko berharap Direktur Operasional dan Keselamatan PT Trasjakarta segerah dicopot dari jabatannya karena tidak taat atas perintah pimpinannya, bahkan berbohong atas apa yang sudah diperintahkan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta kepadanya.
Saat pertemuan dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Syafrin Liputo memberikan solusi kepada Forum Komunikasi Laskar Biru. Mikrolet regular yang telah habis masa operasionalnya namun karena keterbatasan kuota belum dapat bergabung dengan Jaklingko Mikrotrans, memberikan kesempatan beroperasi selama 1 tahun dengan catatan harus melakukan uji KIR dan dinyatakan laik jalan oleh UP PKB di wilayah DKI Jakarta.
Berman Limbong, S.H., M.H menyampaikan bahwa aksi demo tersebut diikuti oleh 1.567 Pramudi serta melibatkan 500 unit kendaraan Jalkingko Mikrotrans, dan selanjutnya bilamana 14 hari setelah aksi tersebut tuntutan Forum Komunikasi Laskar Biru (FKLB) tidak juga direalisasikan maka FKLB akan melakukan aksi susulan dengan jumlah peserta dan jumlah kendaraan yang jauh lebih besar setidak-tidaknya 2 kali lipat dari jumlah yang ada saat demo yang lalu, ujarnya Minggu (4/8/24). (Red)