Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pleno Bawaslu, Laporan Dugaan Pencatutan KTP Tidak Penuhi Syarat

×

Pleno Bawaslu, Laporan Dugaan Pencatutan KTP Tidak Penuhi Syarat

Sebarkan artikel ini

Views: 967

BUKITTINGGI, JAPOS.CO – Laporan  sekretariat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bukittinggi ke Bawaslu beberapa hari lalu, terkait dugaan  pencatutan Kartu Tanda Penduduk (KTP), sebagai pendukung salah satu calon perseorangan/independent, tidak memenuhi syarat .

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Ketua Bawaslu, Ruzi  Hariadi saat diminta konfirmasi lewat pesan whatshapp nya   Jum’at , 02/08,24 , menerangkan, pelapor  sekretariat KPU sudah kita lakukan kajian awal dan  kita pleno kan, dalam kajian awal kita menemukan  pelapor bukan warga Bukittinggi yang punya hak pilih di Bukittinggi.

Salah satu syarat formal  ber  KTP Indonesia  dan  memiliki hak pilih di daerah setempat ( Bukittinggi ) ,  karena kasus yang dilaporkan  sekretariat KPU  terkait pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bukittinggi dan dapil pemilihannya, maka pelapornya harus warga Bukittinggi dan  ber KTP Bukittinggi ,jelas Ketua Bawaslu .

Sehingga kami menilai laporan yang dilaporkan  sekretariat KPU Bukittinggi  tidak memenuhi syarat formal dan juga tadi kita sudah berikan statusnya dan sudah kita sampaikan kepada pelapornya.

Ruzi menambahkan untuk Enam orang yang jadi saksi pelapor pencatutan KTP, juga dari sekretartiat KPU, umumnya ber-KTP Bukittinggi, cuma pelapornya saja yang KTP-nya Agam, yang tidak punya hak pilih di Bukittinggi, Terang Ruzi Haryadi.(Yet)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *