Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Temukan Sejumlah Pelanggaran Coklit, KPU Ciamis Menganggap Wajar Hasil Temuan dari Bawaslu

×

Temukan Sejumlah Pelanggaran Coklit, KPU Ciamis Menganggap Wajar Hasil Temuan dari Bawaslu

Sebarkan artikel ini

Views: 803

CIAMIS, JAPOS.CO – Dalam pelaksanaan tahapan pencocokan dan penelitian (coklit) daftar pemilih untuk Pilkada Serentak 2024 di Ciamis yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) bentukan KPU, untuk itu Bawaslu Ciamis memasifkan pengawasan melekat pada tahapan pemutakhiran data Pemilih tersebut.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasilnya, sampai berakhirnya tahapan Coklit yaitu 24 Juli 2024 yang merupakan selesainya salah satu fase penting dalam memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar dan akurat, dengan data pemilih yang telah diverifikasi dan diperbarui. Namun, Bawaslu justru menemukan sejumlah pelanggaran yang dilakukan Pantarlih.

Ketua Bawaslu Kabupaten Ciamis, Jajang Miftahudin didampingi Kordiv. Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Wulan Sarifah mengakui, metode pengawasan yang dilakukan Bawaslu Kabupaten Ciamis berupa pengawasan melekat secara langsung dan juga Uji Petik terhadap kinerja Pantarlih, serta memastikan kerja tersebut sudah sesuai dengan prosedur.

Menurutnya, berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 89 tentang Pencegahan Pelanggaran dan Pengawasan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2024 Bawaslu Kabupaten Ciamis melakukan ikhtiar pencegahan pelanggaran dengan memberikan himbauan kepada jajaran penyelenggara teknis yaitu KPU Kabupaten Ciamis dan Pengawas tingkat kecamatan dan desa, juga menyampaikan himbauan sesuai dengan tingkatannya. “Selain itu juga dalam isi perintahnya, PKD wajib melakukan uji petik setiap harinya minimal 10 Kepala Keluarga yang dimulai sejak 4 hari setelah pantarlih dilantik dan 7 hari sebelum tahapan coklit berakhir,” katanya, Senin (29/7).

Hasilnya, Bawaslu Kabupaten Ciamis dalam proses pemutakhiran data pemilih menemukan beberapa pelanggaran, dari 27 kecamatan yang ada di kabupaten Ciamis terdapat beberapa pelanggaran diantaranya, terdapat 4 Pantarlih yang tidak menempelkan stikernya saat melakukan coklit.  Terdapat petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit, Terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit dengan Kartu Keluarga

Pelanggaran juga terjadi kedapatan petugas pemutakhiran data pemilih yang tidak memasukkan nama pemilih ke dalam stiker Coklit, terdapat ketidaksesuaian dalam pengisian stiker Coklit dan pengisian Model-A Tanda Bukti Coklit. “Selain itu ditemukan juga pemilih yang tidak dikenali tetapi masuk ke DP4, terus PPDP tidak bertemu langsung dengan pemilik rumah dan tanpa mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih,” jelasnya.

Ditemukan juga PPDP yang tidak mencocokan dan meneliti kesesuaian informasi pada KTP-el/KK/Biodata Penduduk/IKD dengan data pada formulir Model A-Daftar Pemilih dan hanya meminta pemilik rumah untuk menandatangani formulir model A-Tanda Bukti Coklit dan stiker. PPDP juga tidak menempelkan stiker setelah proses coklit kepada pemilih.

Menurut Wulan, ditemukan pula pemilih pemula yang tidak dimasukan kedallam e coklit di beberapa TPS, dan ada juga pemilih yang sudah dicoklit tapi tidak tertulis di stiker e-coklit. Tulisan dibeberapa stiker e-coklit sudah memudar dan hampir tidak bisa di baca. “Ditemukan juga Pantarlih yang tidak melakukan coklit secara langsung (door to door) sebanyak 3 KK. Dalam proses pengawasan Bawaslu Kabupaten Ciamis menemukan pelanggaran yang terjadi saat pelaksanaan tahapan coklit sebanyak 21 pelanggaran,” ujarnya.

Langkah selanjutnya Bawaslu telah menyampaikan rekomendasi kepada KPU Kabupaten Ciamis terkait temuan pelanggaran yang terjadi di lapangan tersebut agar KPU dapat menindaklanjuti rekomendasi yang disampaikan oleh Bawaslu untuk memastikan jajaran adhoc melakukan tugas sesuai dengan peraturan perundang – undangan yang berlaku terkait pemutakhiran data pemilih khususnya pada tahapan Coklit.

Anggap Wajar

Sementara itu di tempat terpisah KPU Ciamis menganggap temuan Bawaslu terkait sejumlah pelanggaran yang diduga dilakukan beberapa Pantarlih dalam melaksanakan pencocokan dan penelitian (coklit) jelang Pilada serentak 2024 di Ciamis adalah wajar, karena memang sudah tugasnya Bawaslu untuk mengawasi jalannya tahapan Pilkada serentak di Ciamis.

Hal itu diungkapkan salah seorang Komisioner KPU Ciamis, Tohirin menyikapi temuan Bawaslu tersebut, namun demikian pihaknya bergerak cepat menindaklanjutinya dengan melakukan perbaikan coklit. “Setelah kami menerima surat dari Bawaslu yang menjelaskan adanya temuan pelanggaran yang dilakukan Pantarlih di lapangan, kami pun langsung menindaklanjuti dugaan tersebut,” katanya, Rabu (31/7).

Dijelaskannya, pihaknya menerima surat dugaan pelanggaran tersebut dari KPU Provinsi untuk ditindaklanjuti, karena Bawaslu Ciamis berkirim surat ke Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Provinsi berkirim ke KPU Provinsi, baru dari KPU Provinsi Jawa Barat ke KPU Kabupaten Ciamis.

Menurutnya, beberapa temuan dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan coklit tersebut sudah ditindaklanjuti, meski Pantarlih sudah selesai bekerja dan tahapannya dilanjutken ke pleno PPS dan PPK namun Pantarlih masih dilibatkan dalam pelaksanaan pleno di PPS. “Pantarlih sebanyak 3.873 orang baru selesai menjalankan tugasnya melakukan coklit sampai pada 24 Juli lalu, mereka berkomitmen untuk bertugas sesuai dengan pedoman. Jumlah calon pemilih pada Pilkada Serentak 2024 di Ciamis tercatat 961.678 orang sesuai Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilihan (DP4) yang tersebar di 2.081 TPS, “ ujar Tohirin.

Diakui Tohirin, temuan dugaan pelanggaran tersebut sangat membantu kinerja KPU karena jika saja ada pelanggaran tapi tidak terawasi oleh Bawaslu, kemungkinan besar akan mempengaruhi proses tahapan selanjutnya dikemudian hari. “Keberadaan Bawaslu sangat membantu, memang itu tugasnya dalam rangka mensukseskan Pilkada 2024 di Ciamis tanpa ekses. Dan kami berterimakasih karena sudah diingatkan oleh Bawaslu,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *