Views: 1K
TANGERANG, JAPOS.CO – Soal sumber dana pembangunan Jamban yang diawasi oleh Kejari Kabupaten Tangerang, kalau bersih kenapa harus risih. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Kabupaten Tangerang Pesta Tampubolon kepada Japos.co, Jumat (2/8).
Ia juga menyarankan kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, Banten, supaya tidak risih dengan kritik dari elemen masyarakat soal pembangunan jamban.
Menurut bang Tampu, sapaan akrabnya, pihak Kejari Kabupaten Tangerang jangan berlindung di ketiak yang disebut-sebut sebagai seorang pengamat, karena hal itu terbukti makin memperruncing sorotan tajam dari berbagai elemen masyarakat.
Timbulnya sorotan tajam dari masyarakat, bermula dari ocehan oknum pengamat politik yang terlalu reaktif menanggapi pemberitaan pembangunan jamban tersebut seolah oknum pengamat itu banting stir menjadi “pengamat jamban” yang dibangun Kejaksaan tersebut.
Gara-gara ocehan oknum pengamat itu yang terlampau lantang, sehingga kebablasan mendiskreditkan dengan menyebut media abal-abal. Buntutnya semakin ketahuan bahwa SDM dan kredibilitas pengamat itu memandang fungsi dan peran media dari sudut pandang sempit.
Masih menurutnya, pernyataan itu menyiratkan ada yang tidak beres dari persoalan pembangunan jamban sehingga pihak Kejari Kabupaten Tangerang seolah berlindung diketiak sang oknum pengamat.
“Kalau bersih kenapa gerah? Kalau bersih kenapa harus risih? Ada apa antara oknum pengamat itu dengan pihak Kejari Kabupaten Tangerang,” ujar bang Tampu kepada awak media, Jumat (2/8/2024).
“Elemen masyarakat juga mengapresiasi prestasi Kejakasaan itu khususnya dalam urusan jamban ini. Namun yang dikritisi dari mana sumber anggarannya. Selain itu juga, yang disoroti terkait banyaknya kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungutan liar (pungli) yang penanganannya nyata-nyata mandek di Kejari Kabupaten Tangerang,” ungkapnya.
“Salah satu contoh, soal penanganan kasus dugaan mega korupsi Mark up ‘Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa’ yang melumat uang rakyat sebesar Rp 55 miliar, termasuk kasus dugaan korupsi lainnya yang sudah bertahun-tahun mengendap di Kekari Kabupaten Tangerang,” ujarnya.
Lanjutnya, bukan kapasitas pengamat politik terjun bebas menjadi pengamat jamban. Harusnya pengamat itu lebih menunjukkan rasa iba kepada masyarakat dengan cara mendorong pihak Kejari Kabupaten agar serius membongkar dalang dibalik maling uang rakyat Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp 55 miliar itu.
“Ini, malah oknum pengamat itu yang kebakaran jenggot. Apa memang tugas dia nyambi jadi juru bicara Kejari Kabupaten Tangerang? Kok jadi dia yang risih? Lebih baik anda mendorong pihak Kejari Kabupaten Tangerang fokus memberantas korupsi yang masih mangkrak itu,” tegasnya.
Dia menjelaskan, selain kasus dugaan korupsi Mark up Pengadaan Lahan RSUD Tigaraksa senilai Rp 55 miliar, sepengetahuan bang Tampu masih ada berbagai kasus dugaan tindak pidana korupsi dan pungli lainnya yang macet di Kejari Kabupaten Tangerang.
Bang Tampu menambahkan, begini pernyataan resmi Ketua Dewan Pers, Dr Ninik Rahayu SH, MM, tentang Pers, antara lain:
- Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun termasuk ke Dewan Pers.
- Setiap perusahaan pers, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdaftar di Dewan Pers.
“Kepada rekan-rekan insan pers, jangan takut menyuarakan kebenaran dan keadilan. Tetap semangat, lebih baik pejuang daripada pecundang,” pungkas bang Tampu.(BUDI)