Views: 949
PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Meskipun telah ada aturan tegas yang melarang pemungutan retribusi bagi mobil bermuatan di pos Tempat Pemungutan Retribusi (TPR), ternyata di lapangan menunjukkan bahwa praktik ini masih berlangsung.
Japos.co melakukan penelusuran dan menemukan bukti bahwa petugas retribusi masih memungut biaya dari mobil-mobil bermuatan yang masuk ke pos TPR. Pemungutan ini tidak hanya melanggar kebijakan kepala daerah tetapi juga melibatkan penggunaan karcis yang tidak sesuai dengan peraturan daerah.
Sopir-sopir yang terpaksa membayar retribusi diberikan karcis parkir yang seharusnya digunakan untuk mobil yang parkir di area lingkungan TPR atau di depan kantor Dinas Perhubungan Padangpanjang.
Seorang sopir yang meminta namanya dirahasiakan menyatakan kebingungannya terhadap kebijakan yang ada. “Kami diberitahu bahwa tidak ada lagi retribusi untuk mobil bermuatan, tetapi di lapangan kami masih diminta membayar dan diberi karcis parkir,” ungkapnya.
Albert sebagai Kabid ketika dikomfirmasi mengatakan,”Saya sudah sampaikan kepada anggota TPR, tetapi tidak juga mengerti. Saya bosan menyampaikan, tidak didengar oleh petugas TPR.”
“Coba konfirmasi dengan Arkes sebagai Kadishub, mengapa anggota TPR tidak pernah dipanggil dan diberi arahan oleh Kadishub. Saya sudah sampaikan kepada petugas TPR, karena saya kabidnya. Kalau terjadi atau ada laporan atau ada temuan, tanggung jawab masing-masing,” ujar Albert, Rabu (31/7/2024).
Ketika dikomfirmasi Kamis (1/8/2024) Kepala Dinas Perhubungan Kota Padangpanjang menegaskan komitmen untuk memberantas praktik pungutan liar (pungli) yang terjadi di Tempat Pemungutan Retribusi (TPR).
Hal ini disampaikan oleh Arkes Kadis Perhubungan terkait temuan adanya pungli dalam proses pemungutan retribusi parkir oleh petugas dinas perhubungan.
Arkes menjelaskan bahwa sesuai dengan arahan dan aturan yang telah disampaikan kepada para anggota atau petugas di lapangan, yang dipungut hanya retribusi parkir. Kendaraan yang hanya lewat tidak seharusnya dikenakan biaya retribusi meskipun menggunakan karcis.
Pelayanan yang diberikan adalah jasa tempat parkir bagi angkutan barang maupun kendaraan pribadi yang parkir saat hari pasar sayur. Untuk memastikan tugas dijalankan dengan benar, telah dibuat Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai dengan aturan yang berlaku terhadap petugas yang melakukan pungutan tidak sesuai aturan,” tegas Arkea.
“Insyaallah, kami akan mengumpulkan semua petugas di lapangan untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai dengan tanggung jawab yang diberikan.”
Arkes juga menambahkan bahwa pengawasan akan diperketat dan sanksi akan diberlakukan terhadap pelanggaran yang terjadi. Langkah-langkah ini diharapkan dapat mencegah terulangnya praktik pungli dan memastikan pemungutan retribusi dilakukan sesuai dengan peraturan yang berlaku. (D/Z)