BeritaDepok

Pengajar UI: Rendahnya Literasi Keuangan Pemicu Maraknya Judi Online di Indonesia

×

Pengajar UI: Rendahnya Literasi Keuangan Pemicu Maraknya Judi Online di Indonesia

Sebarkan artikel ini

Views: 1K

DEPOK, JAPOS.CO – Maraknya perjudian online di Indonesia menjadi sorotan berbagai kalangan, termasuk akademisi dari Universitas Indonesia (UI). Vindaniar Yuristamanda Putri, S I A MM pengajar di Program Studi Administrasi Keuangan dan Perbankan, Program Pendidikan Vokasi UI, mengungkapkan keprihatinannya terhadap fenomena ini.

Ia menyatakan bahwa rendahnya literasi keuangan masyarakat menjadi salah satu penyebab utama meningkatnya jumlah pemain judi online di Indonesia.

Menurut data dari Drone Emprit, sebuah perusahaan media monitoring berbasis kecerdasan buatan, Indonesia menduduki posisi pertama di dunia dengan jumlah pemain judi online terbanyak, yakni mencapai 201.122 orang pada tahun ini. Vindaniar menyebutkan bahwa iklan yang masif dan kemudahan akses ke platform judi online menjadi faktor utama penyebab maraknya aktivitas ini.

“Meskipun iklan judi online tidak muncul langsung di laman setiap orang, mereka tetap mengikuti algoritma pengguna internet. Jika seseorang pernah mencari informasi terkait judi online, maka iklan tersebut akan muncul di media sosialnya,” jelas Vindaniar Rabu (31/7/2014)

Ia menambahkan, menurut Pasal 303 KUHP, judi adalah permainan yang dilarang karena kemenangan atau keuntungan dari permainan tersebut hanya bergantung pada keberuntungan. Seperti game pada umumnya yang memberikan efek kesenangan, judi online juga memberikan pengalaman yang sama, terutama pada awal permainan ketika pemain sering kali mendapatkan kemenangan besar.

“Namun, hal ini bisa menjadi jebakan yang membuat pemain ketagihan hingga menghabiskan seluruh aset yang dimilikinya,” tambahnya.

Vindaniar menjelaskan bahwa faktor psikologis seperti rasa penasaran sering kali menjadi pemicu awal seseorang untuk terlibat dalam judi online. Setelah mendapatkan keuntungan yang besar, banyak pemain yang terus menambah modalnya karena ketagihan. Selain itu, faktor ekonomi juga berperan, terutama bagi masyarakat kelas menengah ke bawah yang mencari pendapatan tambahan melalui judi online.

Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pada triwulan pertama 2024, perputaran dana di judi online sudah mencapai Rp600 triliun, meningkat drastis dari Rp327 triliun pada tahun 2023. Perputaran dana ini dikumpulkan dari pemain kepada bandar kecil, kemudian disalurkan kepada bandar besar, sering kali melalui rekening pinjaman atau dompet digital, sehingga menyulitkan pihak berwenang seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam melacak aliran dana.

Vindaniar menekankan bahwa peningkatan literasi keuangan di masyarakat sangat penting untuk mencegah maraknya judi online.

“Literasi keuangan perlu didorong oleh semua pihak, mulai dari pemerintah, akademisi, hingga tokoh masyarakat. Pemerintah harus bertindak tegas dengan menutup platform judi online dan menindak tegas bandar serta admin yang terlibat,” ujarnya.

Judi online tidak hanya menyebabkan kerugian finansial besar bagi pelakunya, tetapi juga berdampak pada meningkatnya angka kemiskinan, kejahatan, dan masalah psikologis seperti kecanduan. Selain itu, ada risiko pencurian data dan penipuan yang terkait dengan aktivitas ini.

Vindaniar mengimbau masyarakat untuk tidak tergiur dengan tawaran keuntungan instan dari praktik ilegal seperti judi online.

Ia menganjurkan masyarakat untuk fokus pada pengelolaan keuangan yang baik, seperti mengalokasikan dana untuk kebutuhan sehari-hari, pembayaran tagihan, menabung, dan berinvestasi di instrumen keuangan yang legal.

“Sebelum berinvestasi, pastikan memiliki tabungan dan dana darurat yang cukup. Literasi keuangan harus terus disosialisasikan agar masyarakat terhindar dari jebakan praktik-praktik ilegal,” tutupnya.( Joko Warihnyo )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *