Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Pemalsu Merk Cardinal Asal Tasikmalaya Dituntut 18 Bulan Penjara

×

Pemalsu Merk Cardinal Asal Tasikmalaya Dituntut 18 Bulan Penjara

Sebarkan artikel ini

Views: 843

BANDUNG, JAPOS.CO –  Sidang pemalsuan merk Cardinal digelar di Pengadilan Negegeri Bandung Selasa (30/7).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Jaksa Hayomi dari kejati Jabar menuntut seorang warga Tasikmalaya Saoki Al Jihad dituntut 1 tahun dan 6 bulan dalam kasus memalsukan merk Cardinal yang dijual ditawarkan di media sosial Facebook.

JPU Kejati Jabar Hayomi dalam tuntutannya yang dibacakan didepan majelis hakim yang dipimpin Budiarto, dalam pertimbangannya jaksa menyebutkan berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi dan terdakwa, jaksa pun akhirnya berkesimpulan bahwa terdakwa terbukti melakukan perbuatannya sesuai dakwaan.

Atas pertimbangan itu, jaksa meminta agar majelis hakim memvonis terdakwa bersalah terdakwa dengan hukuman selama 1 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan pada hari Selasa 30 Juli 2024 di Ruang VII Pengadilan Negeri Bandung. Meski dituntut, namun terdakwa berkeliaran karena tidak ditahan.

Staff Khusus PT. Multi Garmenjaya Sufiyanto dengan tuntutan 1 tahun dan 6 bulan terhadap terdakwa dinilai masih terlalu ringan karena akibat perbuatan terdakwa, telah menimbulkan pihak Cardinal, terutama dari nilai kualitas di masyarakat yang barangnya tidak sama dengan kualitas barang Cardinal yang asli.

Menurut Sufiyanto bahwa dengan maraknya peredaran barang palsu sangat merugikan perusahaan dan konsumen pada umumnya, karena konsumen di bodohi dengan bahan dan kualitas yang sangat berbeda jauh dengan produk asli, dan biarlah tuntutan yang telah di tuntut Jaksa Penuntut Umum dapat memberi efek jera bagi para pelaku pemalsuan merek Cardinal

Asal Muasal Kasus Cardinal KW di Facebook
Dalam uraiannya jaksa menyebutkan pihak pelapor mengetahui adanya seseorang yang menjual pakaian merek Cardinal melaui akun facebook (FB) untuk mengetahui siapa pemilik dan menjual pakai baju kaos lengan pendek tersebut, lalu pak Zulfikar karyawan PT. Multi Garmenjaya memesan melaui online sebanyak 10 lembar.

Seperti terungkap dipersidangan Pria asal Tasikmalaya ini beurusan dengan hukum lantaran membuat pakaian brand lokal ternama palsu alias KW.

Saoki Al Jihad didakwa jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat, Sukanda,SH MH., dengan tuduhan membuat pakaian merek Cardinal KW dan dijual secara online.

“Terdakwa dengan tanpa hak menggunakan merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang dan atau jasa sejenis yang diproduksi dan atau diperdagangkan,” ucap JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan dakwaan.

Perbuatan yang dilakukan terdakwa memproduksi pakaian pria berupa kaos lengan pendek tesebut terjadi antara bulan Maret sampai dengan bulan Agustus tahun 2023 bertempat di Tasikmalaya,namun karena saksi-saksi banyak berada di Bandung maka berdasarkan pasal 84 ayat 2 KUHAP sidangnya digelar di Pengadilan Negeri Bandung.

Pakaian kaos lengan pendek bermerek Cardinal dengan logo yang persis seperti originalnya.
Logo tersebut didesain sendiri oleh terdakwa.

“Kemudian tulisan Cardinal beserta logo di press di atas kaos menggunakan mesin press atau mesin pemanas kemudian pakaian yang sudah jadi atau disablon dijual terdakwa secara online,” tuturnya.

Lalu terdakwa menjual secara online dengan harga di bawah pasaran. Misalnya untuk kaos lengan pendek dijual dengan harga Rp 60 ribu.

Sementara merek yang dipalsukan oleh terdakwa tersebut milik PT Multi Garmen jaya dan sudah terdaftar di Dirjen Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM.

Atas perbuatannya, Saoki Al Jihad terancam hukuman maksumal 2 tahun penjara. Selanjutnya majelis hakim menunda persidangan pada pekan mendatang dengan agenda memeriksa saksi-saksi.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *