Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Ketua DPRD Mukomuko: Paslon Cakada Visi-Misi Baiknya Selaras RPJPD dan RTRW

×

Ketua DPRD Mukomuko: Paslon Cakada Visi-Misi Baiknya Selaras RPJPD dan RTRW

Sebarkan artikel ini

Views: 1.1K

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko agar menyelaraskan visi dan misi pencalonan sebagai kepala daerah dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Mukomuko. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPRD Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu M Ali Saftaini SE kepada Japos.co, Senin (29/7).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

“Paslon Calon Kepala Daerah (Cakada) Bupati dan Wakil Bupati visi dan misi harus dirumuskan oleh pasangan calon  sebagai syarat pendaftaran di KPU Mukomuko. Kemudian visi dan misi Paslon yang menang Pilkada akan dijabarkan menjadi Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) selama 5 tahun,” ungkapnya.

Sebab itulah, kata Ali sangat penting bagi Paslon Bupati-Wakil Bupati agar merumuskan visi, misi, serta program-program unggulan diselaraskan atau merujuk pada RPJPD. Mengingat, rencana pembangunan yang sistematis, terencana, dan berkelanjutan berawal dari RPJPD, turun menjadi RPJMD, serta nanti akan dituangkan menjadi APBD setiap tahun.

“Saya ingatkan dan saya informasikan kepada Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko yang maju Pilkada 2024, saat menyusun visi dan misi sebaiknya merujuk pada RPJPD dan RTRW. Ini sangat penting untuk memudahkan perencanaan pembangunan daerah kita yang sistematis,” papar Ali.

Kalau visi dan misi calon kepala daerah nanti tidak merujuk pada RPJPD serta RTRW, tim akan kesulitan menuangkan dalam RPJMD dan program yang bakal dilaksanakan oleh calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih jangan sampai bertentangan dengan RTRW.

Yang tidak kalah penting juga, kata Ali, para Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko juga harus memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan RPJPD serta RTRW Provinsi Bengkulu.

Kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) leading sektor perencanaan, seperti Bapelitbangda agar terbuka dan dapat melayani pihak Paslon untuk mendapatkan RPJPD beserta penjelasan. Sudah menjadi kewajiban Pemkab untuk melayani Paslon Bupati-Wakil Bupati mendapatkan informasi rencana pembangunan untuk kegunaan merumuskan visi dan misi.

“Saya berharap betul semua rencana pembangunan itu selaras mulai dari atas sampai bawah. Ini sangat perlu saya sampaikan untuk kepentingan daerah kita. Target pembangunan 20 tahun kedepan yang tertuang dalam RPJPD betul-betul bisa tercapai karena dijalankan secara berkelanjutan. Itulah mengapa rencana pembangunan dibuat sistematis,” ujarnya.

Ali menambahkan, untuk RPJPD Kabupaten Mukomuko 2025-2045 memang masih digodok oleh DPRD melalui Pansus bersama pohak eksekutif. Lembaga legislatif Mukomuko menargetkan, pada tanggal 5 Agustus, Perda RPJPD Mukomuko sudah disahkan.

“Legislatif dan eksekutif sudah sepakat tanggal 5 Agustus RPJPD disahkan. Tentu nanti RPJPD yang baru sudah dapat gugunakan oleh Paslon Bupati-Wakil Bupati Mukomuko untuk merumuskan visi dan misi,” tandas Ali. (Jpr) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *