BeritaRiau

Putusan Perdata PN Bangkinang Dinilai Ganjil, PH Tergugat H Idris Akan Lapor ke Komisi Yudisial

×

Putusan Perdata PN Bangkinang Dinilai Ganjil, PH Tergugat H Idris Akan Lapor ke Komisi Yudisial

Sebarkan artikel ini

Views: 1.6K

KAMPAR, JAPOS.CO – Putusan pengadilan negeri (PN) Bangkinang, Kabupaten Kampar, Provinsi Riau atas perkara perdata (Perlawanan baru) nomor 122/Pdt.G/2023/PN Bkn, dinilai ganjil. Hal itu dikatakan H Idris kepada Japos.co, Jumat (26/7/2024).

” Putusan perkara perlawanan baru, kami tergugat kalah di Pengadilan Negeri Bangkinang, rasanya ganjil putusan itu, ” kata H Idris.

Kemudian lain hari, Kuasa hukum (H Idris)Polman P Sinaga S.H, Cand, M.Ad, juga mengatakan hal senada bahwa pengadilan negeri Bangkinang telah mengadili gugatan perkara perdata (perlawanan baru-red) oleh penggugat Suyono dkk melawan tergugat kelompok tani H Idris tidak berdasarkan fakta hukum dan keadilan.

“Hakim mengadili dan memutus perkara Aquo tiidak mencerminkan rasa keadilan, dan tidak merujuk kepada fakta persidangan. Bagaimana mungkin Majelis Hakim mengabulkan permohonan penggugat yang nyata-nyata surat tanah atau objek yang dimiliki penggugat adalah di luar Desa Kota Garo. Majelis Hakim sama sekali tidak menjalankan amat KUHAP pasal 184 pada ayat 3 yaitu bukti surat. Yang mana kami jelas secara fakta menunjukan dan memperlihatkan SK bupati tahun 2010 yang pada saat itu di tanda tangani oleh Bupati aktif Burhanuddin Husein, ” ungkap Polman, Sabtu (27/7/2024).

Menurut Polman, Penyampaian Hakim pada persidangan perkara dimaksud (nomor 122/Pdt.G/2023/PN Bkn-red), bertentangan dengan incracthnya putusan nomor 22 jo 13 jo 2455 jo 450 atas objek lahan perkara perdata yang sama, dimana sebelumnya telah dilakukan eksekusi berdasarkan perintah amar putusan hakim Pengadilan Negeri Bangkinang nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn.

“Dan kami tak habis fikir lahan penggugat dengan bukti kepemilikan Desa Bencah Kelubi diluar Desa Kota Garo di kabulkan oleh Hakim. Kemudian Hakim menabrak putusan nomor 22 Jo 13 Jo 2455 Jo 450 yang telah incraht. Yang mana Hakim-Hakim sebelumnya sudah pernah terjun ke objek perkara dalam sidang pemeriksaan setempat. Dan secara kasat mata, hakim melihat langsung objek perkara aquo masuk ke lahan Desa Kota Garo, ” sebutnya.

“Berdasarkan perintah amar putusan Hakim Pengadilan Negeri bangkinang nomor : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn, lahan klien kami telah di eksekusi oleh Pengadilan Negeri, menyatakan sah lahan seluas 200 hektar, diserahkan ke pada Klien kami yakni kelompok tani Idris Cs. Artinya perkara ini selesai dan di tutup serta telah memiliki kepastian hukum.  Objek lahan perkara dieksekusi oleh PN Bangkinang bulan Desember 2023 lalu, ” lanjutnya.

“Majelis Hakim Pengadilan negeri Bangkinang yg memutus dan mengadili perkara perlawanan baru itu juga menabrak Yuresprudensi, yang mana Yuresprudensi adalah sumber hukum kita di Indonesia. Yuresprudensi yg di tabrak yaitu Putusan perdata Pengadilan Negeri Indramayu pada tahun 1979, memerintahkan bahwa suatu objek yang telah dilaksanakan eksekusinya atas perintah amar putusan Mahkamah Agung, jika muncul gugatan baru maka gugatan tersebut tidak dapat diterima,” terang Polman.

Pengacara berdarah Batak yang sedang menyelesaikan pendidikan Kandidat Master Advokat ini menyatakan, akan melaporkan majelis hakim pada perkara tersebut kepada komisi yudisial (KY).

“Dan atas peristiwa sikap memutus dan  mengadili perkara yang menurut kami syarat akan kecurangan tersebut, kami tim kuasa hukum tidak menutup kemungkinan akan melaporkan Majelis Hakim yg mengadili dan memutus perkara nomor 122/Pdt.G/2023/PN Bkn, ke Komisi Yudisial,” tegas Polman.

Hingga berita ini diturunkan, Humas Pengadilan Negeri Bangkinang belum bisa dikonfirmasi

Diketahui sebelumnya viral pada pemberitaan sejumlah media, Pengadilan Negeri Bangkinang laksanakan eksekusi objek lahan kebun sawit perkara perdata seluas 200 hektar, yang terletak di Dusun 2 Desa Kota Garo, Kecamatan Tapung Hilir, Kabupaten Kampar Provinsi Riau.

Pembacaan putusan eksekusi nomor 7/Pen.Ped/Eks-Pts/2017/PN.Bkn oleh ketua Panitera Pengadilan Negeri Kabupaten Kampar, Siti Fatimah S.H, M.H dikawal ketat personil Polres Kampar dan Kodim Kampar, serta berjalan sukses, aman dan tertib, Rabu (6/12/2023).

Pematokan tapal batas objek lahan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengadilan Negeri Kabupaten Kampar bersama pihak H Idris Cs (Pemohon Eksekusi) juga mendapat pengawalan ketat dari personil Kepolisian dan Kodim Kampar.

Eksekusi digelar menindaklanjuti permohonan H Idris cs, berdasarkan Incrathnya putusan gugatan (H Idris Cs-red) terhadap tergugat Salomo Ginting dkk, dengan nomor putusan : 22/Pdt.G/2014/PN.Bkn. Jo nomor : 130/PDT/2015/PT.PBR. Jo nomor : 2455 K/Pdt/2016.(Dh)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *