Views: 1.1K
BEKASI, JAPOS.CO – Proyek rehabilitasi total SMPN 28 Kota Bekasi oleh Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan, dikerjakan CV Brilian Krisdatama, dengan nilai kontrak sebesar Rp 5.301.946.000. Proyek ini akan dikerjakan dalam kurun waktu 180 hari kalender dan berada di bawah pengawasan Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan.
Dalam keterangannya, Ari, yang bertanggung jawab atas proyek ini, menegaskan komitmen untuk menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan spesifikasi yang ditetapkan.
“Kami akan mengerjakan proyek ini sesuai dengan spek yang telah ditentukan dan mempekerjakan tenaga profesional. Kami berupaya agar proyek ini selesai tepat waktu sesuai kontrak,” ujar Ari.
Proyek rehabilitasi ini diharapkan dapat meningkatkan fasilitas dan kualitas pendidikan di SMPN 28 Kota Bekasi, memberikan lingkungan belajar yang lebih baik dan nyaman bagi siswa dan tenaga pengajar. Pemerintah Kota Bekasi dan masyarakat sekitar menyambut baik inisiatif ini, dengan harapan proyek dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat nyata bagi pendidikan di wilayah tersebut.(Sabar Sinaga)