Views: 1.2K
BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang dugaan tindak pidana korupsi dua orang terdakwa masing masing Gatot Adipradetyo selaku Direktur Utama PT Sarana Budi Prakarsaripta (kontraktor) dan Tjahyo Trijati sebagai Pejabat pembuat komitmen (PPK) sidang yang di gelar di ruang II Pengadilan Tipikor Bandung, Senin (30/7).
Dalam surat dakwaan penuntut umum No.PDS-02/KN.Dpk/Ft.1/07/2024 yang di bacakan Tim Jpu dari kejari Depok 2 tersangka dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran Universitas Pembangunan Nasional atau UPN Veteran Jakarta.
Kasus ini bermula dari pembangunan Gedung Fakultas Kedokteran UPN Veteran Jakarta Tahun Anggaran 2021 yang berlokasi di Kecamatan Limo Kota Depok.
“Pekerjaan tersebut berdasarkan Kerangka Acuan Kerja (KAK), mayoritas nomenklatur pembentuk harga adalah penyediaan Tenaga Ahli sebanyak 7 orang yang kemudian dimenangkan oleh PT Saranabudi Prakarsaripta dengan nilai Rp1.084.826.050,00 (termasuk PPN),” ungkapnya.
Dalam pelaksanaanya tersangka Gatot Adi Prasetyo hanya menghadirkan satu nama tenaga ahli yaitu Ahli K3 yang bekerja di lapangan.
Sedangkan sisanya, menurutnya, meskipun tercantum dalam kontrak tak pernah bekerja sama sekali.
“Antara lain, team leader, tenaga ahli struktur, tenaga ahli arsitektur, tenaga ahli elektrikal dan mekanikal, tenaga ahli estimasi biaya dan inspektor. Gatot mencatut nama-nama tenaga ahli lainnya dalam dokumen penawaran yang diajukan PT. Saranabudi Prakarsaripta. Gatot juga disebut melaporkan bahwa mereka melaksanakan tugasnya dalam laporan harian, mingguan, bulanan dan laporan akhir,” paparnya.
“Bahwa di dalam laporan Harian, Laporan Mingguan, Laporan Bulanan dan Laporan Akhir tanda tangan Team Leader dan Inspektor dipalsukan semuanya seolah Tenaga Ahli dan Inspektor tersebut melaksanakan tugasnya.
Sementara Cahyo Trijati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dinilai Kejari Depok tidak menjalankan tugasnya sebagai pengendali kontrak. Cahyo disebut telah membayarkan pekerjaan seluruhnya senilai Rp946.757.277 setelah dipotong Pajak kepada PT. Sadanabudi Prakarsaripta.
“Sehingga terdapat kerugian keuangan negara yang timbul berdasarkan perhitungan tim Penyidik sekitar Rp.848.307.277. Perkiraan kerugian keuangan negara tersebut dihitung dari selisih pembayaran yang seharusnya hanya berhak dibayarkan kepada satu tenaga ahli yang hadir dan biaya non personel berupa ATK dan pembuatan Laporan,” jelasnya.
Para tersangka dijerat dengan tindak pidana dalam Pasal 2 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi , Usai persidangan kedua terdakwa tidak melakukan esepsi sidang akan di gelar kembali senin pekan depan .(Yara)