Views: 893
BANDUNG, JAPOS.CO – Duo Muller berkasnya sudah dirampungkan Kejati Jawa Barat (Jabar). Kedua tersangka yakni Heri Hermawan Muller dan Dodi Rustandi Muller itu akan segera diadili di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Selasa (30/7).
Perkara duo Muller bersaudara sudah teregister di PN Bandung dengan nomor 601/Pid.B/2024/PN Bdg. Keduanya akan diadili dengan dugaan pidana pemalsuan surat di pengadilan.
“Betul, tim sudah melimpahkan berkas perkaranya pada hari Rabu (23/7/2024) kemarin,” kata Kasipenkum Kejati Jawa Barat Nur Sricahyawijaya, Jumat (26/7/2024)
Cahya mengatakan, Kejati Jabar telah menyiapkan 8 jaksa penuntut umum (JPU) untuk mengadili perkara tersebut. Ia juga memberikan imbauan kepada warga Dago Elos yang sedang bersengketa dengan Muller bersaudara untuk menjaga ketertiban selama sidang berjalan.
“Sementara ini kan berproses. Jadi kami berharap, warga yang akan ke persidangan supaya menjaga ketertibannya. Supaya fakta persidangan itu bisa kita dengan dengan seksama, kalau ribut kan kita tidak tahu apa yang terungkap dalam persidangan,” pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, duo Muller bersaudara telah ditahan Polda Jabar sejak Kamis (18/7/2024). Setelah berkasnya lengkap, keduanya lalu dilimpahkan ke Kejati Jabar untuk diadili di pengadilan.
Keduanya pun dijerat Pasal 263 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dan/atau Pasal 263 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat, atau Pasal 266 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP tentang tindak pidana keterangan palsu.(Yara)