Scroll untuk baca artikel
BeritaPandeglang

Tercium Peredaran Rokok Bodong di Desa Panacaran-Munjul

×

Tercium Peredaran Rokok Bodong di Desa Panacaran-Munjul

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

PANDEGLANG, JAPOS.CO – Peredaran Rokok tanpa cukai atau lebih akrab disebut Rokok bodong tercium keberadaannya di Desa Panacaran Kecamatan Munjul.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Hasil informasi yang dihimpun Japos.co Peredaran ataupun perdagangan rokok Bodong di desa tersebut sudah lama terjadi namun anehnya seolah dibiarkan dan bebas berjualan.

Hasil investigasi Japos.co ke Desa tersebut, ditemukan beberapa tempat yang diketahui sebagian gudang penyimpanan Ratusan Batang Rokok bodong dengan merk Gico di Rumah milik warga bernama Asja pada hari Jum’at (27/07).

Hasil konfirmasi dengan pemilik Rumah, dikatakan bahwa Ratusan batang Rokok bodong dengan merk gico tersebut bukan miliknya melainkan Milik orang lain dan diketahui bahwa anaknya yang bernama kiki hanya selaku sebagai sales bagian penjualan saja.

Serupa dengan Asja, warga lainya yang bernama korim anaknya juga diketahui sebagai sales penjualan Rokok Bodong milik ijang, dirinya mengatakan bahwa anaknya hanya selaku seles penjualan.

Menyikapi hal tersebut Otong Suharta selaku Tim Khusus Lsm GPS Banten meminta kepada Aparat Penegak Hukum ataupun Bea cukai agar segera menindak tegas peredaran Rokok Bodong yang ada di Wilayah kecamatan munjul khususnya di Desa Panacaran.

“Saya harap kepada aparat penegak hukum dan juga Bea cukai yang mempunyai kewenangan di wilayah tersebut agar segera bertindak, karena berdasarkan kroscek kita di bawah pada hari Jumat kemarin itu sudah jelas ada beberapa titik penyimpanan Rokok bodong merk Gico dan lainya, dan menurut informasi di masyarakat bandar Rokok bodong tersebut sudah cukup lama berjualan,” paparnya.

Masih kata Otong, dirinya berharap agar bandar Rokok bodong tersebut diberikan sanksi tegas sesuai dengan Hukum yang berlaku.

“Seperti yang kita tahu siapapun yang mengedarkan atau menjual Rokok tanpa pita cukai ( Polos ) akan dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-undang no 39 tahun 2007 pasal 54, adapun pidana yang dikenakan adalah penjara 5 tahun dan denda 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar,” tegasnya. (Yan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *