Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polsek Bukit Raya Tangkap Pemuda 18 Tahun Bersama Barang Bukti Ekstasi

×

Polsek Bukit Raya Tangkap Pemuda 18 Tahun Bersama Barang Bukti Ekstasi

Sebarkan artikel ini

Views: 866

PEKANBARU, JAPOS.CO – Satuan Reserse Narkoba Polsek Bukit Raya berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis ekstasi. Seorang pemuda berusia 18 tahun, Muhammad Farhan alias Farhan bin Zulkarnain, ditangkap di Jalan Pahlawan Kerja, Gang Mina, Kelurahan Mahartau, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 20 Juli 2024, sekitar pukul 00.30 WIB, setelah mendapatkan informasi dari masyarakat mengenai aktivitas penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut. Berdasarkan laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan mendapati tersangka sedang melakukan transaksi narkotika.

Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan tujuh butir ekstasi dengan bentuk tengkorak berwarna biru dan merah, satu buah masker wajah warna hijau, satu unit HP merek Vivo warna hitam, dan satu tas sandang warna hitam. Barang bukti tersebut diamankan bersama tersangka ke Kantor Polsek Bukit Raya untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Bukit Raya, Kompol Syafnil, SH, MH, menjelaskan bahwa operasi ini dilakukan atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP / A / 6 / VII / 2024 / BUKIT RAYA / POLRESTA PEKANBARU / POLDA RIAU, tanggal 20 Juli 2024. “Tersangka diduga kuat sebagai bandar narkotika jenis ekstasi,” ujar Kompol Syafnil.

Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk amfetamin, namun demikian, penyidikan lebih lanjut akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait penyalahgunaan narkotika kepada pihak berwenang. Polresta Pekanbaru terus berkomitmen dalam memberantas peredaran narkotika guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.

Operasi ini menunjukkan keseriusan Polresta Pekanbaru dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. “Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Kami akan terus melakukan upaya-upaya pencegahan dan penindakan untuk memutus mata rantai peredaran narkotika,” tegas Kompol Syafnil.

Dengan adanya penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengapresiasi peran serta masyarakat dalam memberikan informasi yang sangat membantu dalam pengungkapan kasus ini.

Demikian laporan ungkap kasus narkoba jenis ekstasi di Pekanbaru. Pihak kepolisian mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *