Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Penjabat Wali Kota Banjar Menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024

×

Penjabat Wali Kota Banjar Menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal Tahun 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 761

BANJAR, JAPOS.CO – Penjabat Wali Kota Banjar, Dr  Hj Ida Wahida Hidayati, SE SH menerima Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) Tahun 2024 Bidang Pengetahuan Tradisional berupa Makanan Tradisonal Humbut Langkap Pulo Majeti dari Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia, bertempat di Alam Santosa, Kawasan Ekowisata dan Budaya Jawa Barat, Jalan Pasir Impun Atas, Kabupaten Bandung. Selasa (23/7).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sertifikat diserahkan secara langsung oleh Menteri Hukum dan HAM RI dalam acara Penganugerahan Gelar Kehormatan Adat Jawa Barat ‘Sinatria Pinayungan’ oleh Baresan Olot Masyarakat Adat (Boma) kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Prof. Yasonna Hamonangan Laoly, S.H., M.Sc., Ph.D. Sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal juga diserahkan kepada 10 Kabupaten/Kota Wilayah Hukum Kantor Wilayah KemenhukHAM Provinsi Jawa Barat.

Kekayaan Intelektual Komunal adalah kekayaan intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok atau dimiliki bersama oleh masyarakat, bukan individu. Kekayaan Intelektual Komunal memiliki nilai ekonomi yang dapat “dijual” sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus.

Dalam sambutannya, Menteri Hukum dan HAM menuturkan bahwa KIK aset penting masyarakat adat yang mencerminkan identitas budaya, kearifan lokal, dan warisan nenek moyang yang mesti dilestarikan. Ditegaskannya, KIK kepemilikannya bersifat komunal dan memiliki nilai ekonomis dengan tetap menjunjung tinggi nilai moral, sosial dan budaya bangsa. “Lewat pencatatan yang sistematis dan terstruktur, diharapkan KIK dapat diakui, dihargai, dan dikelola secara berkelanjutan demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat adat,” tutur Prof. Yasonna.

Ditemui setelah menerima Sertifikat KIK, Pj. Wali Kota Banjar menyebutkan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal ini dapat menjadi aset yang bernilai tinggi dan berharga bagi Kota Banjar, khususnya masyarakat Pulo Majeti. “Kekayaan Intelektual Komunal ini penting untuk dilindungi karena memiliki nilai ekonomi, dapat “dijual” sebagai branding positif, serta dapat diwariskan kepada generasi penerus. Dengan adanya Sertifikat ini, membuktikan bahwa adanya perlindungan Bidang Pengetahuan Tradisional berupa Makanan Tradisional Humbut Langkap Pulo Majeti, sehingga tidak dapat diakui oleh individu atau komunitas lain,” tandas Hj. Ida. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *