Views: 862
BANDUNG, JAPOS.CO – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan penangguhan penahanan terhadap A A S seorang ibu rumah tangga dari tahanan wanita lapas Sukamiskin Kamis (25/7).
Pembebasan ini disambut dengan suka cita oleh anaknya yang masih berumur 3 tahun.
Kebahagiaan seorang anak yang masih balita tak bisa dibendung saat sang ibu menghirup udara bebas setelah menjalani masa tahanan selama tiga bulan di Lapas Perempuan Sukamiskin, Bandung.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tim kuasa hukum A-A-S. A-A-S sendiri sebelumnya dipenjara oleh kekasihnya, Stelly Gandawidjaja, dengan tuduhan penggelapan penjualan rumah mewah di kawasan Setra Duta, Kota Bandung, Jawa Barat.
Majelis Hakim menilai, permohonan penangguhan dikabulkan karena kuasa hukum terdakwa menjamin bahwa kliennya tidak akan melarikan diri dan tidak akan menghilangkan barang bukti. Selain itu, terdakwa juga dilaporkan sering sakit-sakitan selama di tahanan dan memiliki anak yang masih kecil.
Kuasa hukum terdakwa, Nico Sihombing, mengungkapkan kebahagiaannya atas keputusan majelis hakim yang mengabulkan permohonan penangguhan tersebut.
“Kami sangat senang dengan keputusan ini. Masih ada keadilan di Pengadilan Negeri Bandung, meski penangguhan ini sedikit terlambat karena pada akhir bulan Juli ini, klien kami seharusnya sudah dibebaskan secara hukum karena masa tahanannya telah melebihi tiga bulan,” ujar Nico.
Nico juga mengkritisi sikap Jaksa Penuntut Umum yang hingga sidang kesembilan belum bisa menghadirkan saksi pelapor, Stelly Gandawidjaja. Menurut Nico, sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), saksi pelapor seharusnya menjadi saksi pertama yang diperiksa di pengadilan.
“Ini sangat mengganggu proses persidangan. Saksi pelapor hingga kini belum hadir dengan alasan sedang menjalani perawatan di Tiongkok,” tambah Nico.
Sidang berikutnya akan digelar pada Selasa pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, yang hingga kini belum bisa menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Bandung.
Dengan adanya penangguhan penahanan ini, A-A-S dapat kembali berkumpul dengan keluarganya dan menjalani kehidupan sehari-hari sambil menunggu proses hukum selanjutnya.(Yara).