Views: 935
PEKANBARU, JAPOS CO – Tabir misteri “Drama Hukum” yang dilakukan oleh oknum Aparat Penegak Hukum (APH) di Provinsi Riau lagi-lagi ketahuan dan segera di bongkar.
Kali ini, drama hukum yang dimaksud telah mengorbankan salah seorang tokoh masyarakat Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) yang sudah malang melintang menjadi kontraktor di Tingkat Nasional.
Drama Hukum tersebut menimpa Imran Chaniago SH, yang menjadi pesakitan dan saat ini sudah mulai ikhlas menjalani aktivitasnya sebagai Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Rumah Tahanan Negara (RUTAN).
Diketahui Imran Chaniago SH didakwa atas kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terkait pembangunan Masjid Raya Senapelan di Kota Pekanbaru, walaupun fakta yang sebenarnya Imran adalah pihak yang hanya sekedar memberikan pekerjaan sekaligus modal kepada perusahaan pelaksana, yang akhirnya diketahui adanya temuan atas pelaksanaan proyek tersebut.
Media Center Dewan Pengurus Daerah (DPD) Tingkat I, Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau menerima informasi terbaru, terkait dengan fakta-fakta Hukum yang sebenarnya, adanya dugaan terhadap oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau atas nama Sahril Siregar dan Hendri, melakukan tindakan yang Non Prosedural terhadap penanganan lasus Tipikor tersebut.
Menurut Ketua DPD KNPI Provinsi Riau, bahwa Pengakuan dari Imran Chaniago benar-benar harus dibuktikan secara otentik, jangan sampai muncul Stigma, bahwa institusi kejaksaan hanya bisa menzholimi masyarakat.
“Oknum Jaksa tersebut segera di laporkan, karena proses penanganan perkara Imran Chaniago SH terdapat kekeliruan, seperti belum dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP), Imran di tangkap dan ditahan dulu, baru setelah sampai di Rutan skema dilakukan BAP “ecek-ecek” dijalankan,” ungkapnya.
“Coba bayangkan saja! faktanya para saksi yang dihadirkan di persidangan tempo lalu belum sesuai dengan semangat supremasi hukum. Saksi dari toko bangunan, terkait dengan material yang dibeli Imran Chaniago ada, bukan fiktif. Begitupula dengan 3 (tiga) kali tahapan pengembalian uang Rp.500 Juta yang faktanya tidak disampaikan di dalam persidangan. Padahal pengembalian uang ke Bendahara Dinas PUPR itu dapat meringankan perkara tersebut, namun faktanya justru para Majelis Hakim berhasil terkecoh akibat Spekulasi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wallahu’alam Bissawab,” papar Larshen Yunus.
Ketua KNPI Provinsi Riau itu pastikan, bahwa pihaknya segera mempersiapkan berkas pengaduan ke Jamwas Kejaksaan Agung RI, kedua oknum jaksa nakal itu wajib mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Imran Chaniago SH tidak pantas dihukum dengan putusan yang tidak adil seperti itu. APH terkesan didikte oleh pengaruh politik yang ada. Kasus Tipikor seperti ini wajib menjadi atensi publik, agar jangan lagi muncul korban seperti yang dialami oleh Imran Chaniago lainnya,” terangnya.
“Jujur saja, bahwa setelah kami melakukan pengumpulan data dan keterangan (Pulbaket), dipastikan putusan Majelis Hakim tersebut tidak sesuai alias keliru, peran Imran Chaniago tidak seperti yang di dakwakan. Hukum harus jujur, adil dan Profesional,” lanjutnya. Larshen Yunus.
Ketua KNPI Riau mengaku dirinya sangat prihatin dan sedih atas apa yang dialami oleh Imran Chaniago SH, menerima hukuman yang sebenarnya tak pantas terhadap perannya sebagai pihak yang sama sekali tidak aktif, satu tandatangan pun tak ada, tapi Imran terpaksa mendapatkan putusan yang sangat keliru.
“Ingat dan camkan, kau dengar baik-baik ya! Sampai langit runtuh sekalipun, DPD KNPI Provinsi Riau siap sedia memperjuangakan kebenaran. SATYAM EVA JAYATE, bahwa kebenaran itu pasti menang. Jangan Menzholimi dan Jangan bermain-main dengan nasib seseorang! .Ingat Hukum karma, sesiapa yang menabur, dia juga yang akan menuainya. Ayo Jujur, Berani Jujur Hebat!” tegas Larshen Yunus, didampingi Tim Advokasi Hukum KNPI Provinsi Riau, (25/7/24). (Dh)