Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Hakim Cecar Saksi Diki Ferdiansyah, Pegang Kendali BIJ Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

×

Hakim Cecar Saksi Diki Ferdiansyah, Pegang Kendali BIJ Kerugian Negara Capai Rp 125 Miliar

Sebarkan artikel ini

Views: 932

BANDUNG, JAPOS.CO – Sidang lanjutan Kasus Bank Intan Jabar (BIJ) Garut kembali di gelar di Pengadilan Tipikor Bandung Rabu (24/7) dimana BIJ yang merupakan anak perusahaan dari bank BJB. Terungkap dipersidangan yang dipimpin oleh Dodong Iman Rusdani tersebut terungkap potensi kerugian negara dari kasus korupsi tersebut sebesar Rp125 miliar. Korupsi yang dilakukan para terdakwa dengan modus kredit fiktif, kredit topengan dan kredit macet.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sidang yang digelar di Ruang 2 Pengadilan Tipikor Bandung kasus BIJ Garut menghadirkan terdakwa Hilal, Kabag Pemasaran BIJ Cibalong, Tantan, Kabag Pemasaran BIJ Banjarwangi, Pradana Mukhlis, Kabag Kredit BIJ Cibalong, Yogi Noviandi, pimpinan BIJ Cibalong dan Hendra Pimpinan Cabang Banjarwangi.

Dalam sidang tersebut dihadirkan sebagai saksi Diki Ferdiansyah sebagai Direktur Bisnis BIJ tahun 2024, Dadang Kurnia sebagai Direktur Operasional BIJ, Budi sebagai Direktur Utama BIJ tahun 2024, Drs. Aam Muhammad sebagai direktur BIJ, dan Deden Rahmat Direktur Bisnis BIJ.

Dalam persidangan, kesaksian Diki Ferdiansyah menjadi bulan bulanan hakim dan juga penasehat hukum. Kesaksian Diki mengungkap adanya potensi kerugian negara bertambah dari sebelumnya diperkirakan Rp50 miliar dan terungkap dipersidangan potensi total kerugian capai 125 miliar per November 2023.

Kerugian begitu besar tersebut dipertanyakan langsung oleh hakim Ketua Dodong. Dalam kesempatan itu Dodong menyebut kerugian begitu besar itu sangat masif dan terkesan ada konsfirasi.

“Antara dari atas sampai bawah terkesan ada konsfirasi, kerugian begitu besar seolah tidak ada cek and ricek dalam pengawasan, setelah ketahuan OJK baru beres beres,” ujarnya.

Dalam persidangan tersebut juga terungkap bahwa kasus ini bisa berkemng lebih jauh, bahkan hakim Dodong menyebut tidak tertutup kemungkinan berkembang terutama pada intern yang memegang kendali.

Terlebih penasehat hukum Bobby Herlambang ngotot mempertanyakan hanya kliennya saja yang menjadi terdakwa, kenapa jaksa tidak menoreh, kepada saksi hari ini di hadirkan yang mana menurut Bobby keterlibatan saksi hari ini sangat kental mengingat pada kepemimpinan sebelumnya juga terjadi kredit fiktif sehingga ditotal cukup besar kerugiannya jelas Bobby.

“Apakah hanya klien kami saja yang harus mempertanggung jawabkan kerugian negara, padahal kredit fiktif itu terjadi sebelum kepemimpinan klien kami,” ujarnya.

Dalam sidang tersebut juga terungkap mengenai modus kredit topengan, kredit tersebut menurut saksi Diki adalah pengajuan kredit normal yakni debitur dan juga jaminan, tapi kredit tersebut digunakan untuk orang lain.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 53 BINJAI, JAPOS.CO – Kota Binjai Sumatera Utara dilanda banjir besar pada saat pelaksanaan pemilihan kepala daerah ( pilkada ) walikota dan wakil walikota  periode 2024-2029,yang berlangsung pada Rabu…