Views: 1.1K
BELITUNG, JAPOSCO – Sekda Kabupaten Belitung, Hendra Cahya. SE.MSI menegaskan dan memerintahkan Inspektorat, dan BPKAD mengusut tuntas Kasus PT. Barataguna Indoganesha yang diduga penyalahgunaan areal parkiran yang disulap menjadi pertokoan di Pusat Perbelanjaan Barata, Jalan Veteran, Kelurahan Parit, Kecamatan Tanjungpan Kabupaten Belitung, Prov. Kep Babel. Apalagi ada temuan BPK Prov. Kep Babel, tegasnya saat menjawab Japosco Selasa(23/7).
“Kita tunggu hasil pemeriksaan Inspektorat dan BPKAD, saya belum terima laporan tertulis pemberitaan kasus PT Barataguna Indoganesha. Seharusnya dievaluasi dan ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan BPKAD” ujar Hendra.
Menurut Hendra, Surat Perjanjian antara Pemkab Belitung dengan PT. Istana Kawi Kencana mengenai sewa menyewa dan pengguna usahaan gedung milik Pemkab Belitung, nomor : 028.8/00078/2002 tertanggal 3 Januari 2002. Pemkab Belitung menyewakan gedung seluas 6.307 meter persegi berdiri diatas tanah berukuran 10.314 meter persegi waktu 30 tahun, tandasnya.
Kabid Aset BPKAD Rinaldo, S.AB., M. Dev kepada Japosco menambahkan, menindaklanjuti LHP BPK tahun 2011 seharusnya PT Barataguna Indoganesha ikut bertanggungjawab bersama PT Istana Kawi Kencana menindaklanjuti temuan tersebut. Sesuai pasal 7 (2) dijelaskan pihak PT. Istana Kawi Kencana dilarang mengalihkan kepada pihak lain tanpa persetujuan Pemerintah Kabupaten Belitung.
Meski pasal 7 (3) memperbolehkan PT Istana Kawi Kencana bekerjasama dengan pihak lain menjalankan usahanya, termasuk PT. Barataguna Indoganesha namun hingga pemeriksaan BPK tahun 2011 ditemukan tidak adanya perjanjian kerjasama dengan PT. Barataguna Indoganesha selaku pengelola.
“Hasil pemeriksaan BPK di tahun 2011 meminta agar kerja sama dengan pihak PT. Barataguna Indoganesha harus dituangkan dalam perjanjian kerjasama dan hingga saat ini belum ada,” tegas Rinaldo.
BPKAD telah melayangkan surat peringatan beberapa kali ke pihak Barataguna agar menindak lanjuti temuan BPK tersebut. “Hingga saat ini belum direspon pihak Barataguna,” . Terkait pembuatan dan penyewaan toko-toko di areal yang semula parkiran Barata itupun segera ditindak lanjuti sesuai aturan,pungkasnya.
Kepala Inspektorat H.Paryanta,SPD. MSI CG. C. AE dihubungi Japos.co di ruang kerjanya menegaskan, akan segera mengusut tuntas sesuai UU yang berlaku. Berkoordinasi dengan BPKAD dan hasil pemeriksaan secepatnya dilaporkan ke PJ Bupati melalui Sekda. Jika ada pelanggaran hukum kita serahkan putusan pada PJ Bupati,pungkasnya.
Mantan anggota DPRD Belitung, Johan Palit menegaskan siap mendukung sikap tegas Pemkab untuk mengusut tuntas kasus yang sudah berlarut-larut. Jika ada indikasi pelanggaran hukum, jangan segan-segan Pemkab Belitung menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum.
Sampai berita ini diturunkan JAPOSCO belum berhasil mengkonfirmasi kepada PT Barataguna indoganesha. (Yustami)