Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Utara

KPU Deli Serdang Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Pilkada 2024

×

KPU Deli Serdang Laksanakan Sosialisasi Penyelenggaraan Pemilihan Pilkada 2024

Sebarkan artikel ini

Views: 778

DELI SERDANG, JAPOS.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Deli Serdang (melaksanakan sosialisasi penyelenggaraan tahapan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Deli Serdang kepada media.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kegiatan tersebut dilaksanakan pada ( 23/07 ) di gedung pusat Pengembangan Produk Unggulan Daerah (P3UD) dengan peserta Tamu. undangan para awak media. Serta Toko masyarakat juga Toko Agama. Beberapa ketua Organisasi perkumpulan wartawan Sala. Satunya. adala perkumpulan media Online dan media Cetak Comunity Of Jounalist (COJ) Indonesia berseta. jajaran juga Terlihat di lokasi perkumpulan Persatuan wartawan Indonesia (PWI) dan jajaranya.

Dan juga Terlihat Tamu undangan. Organisasi perkumpulan media online Ikatan wartawan Indonesia. (IWO) dan Terlihat juga Toko kepengutusan. pemuda dan pemudi dari. (IPPNU) besertata jajaran dan juga Terlihat.kepengutusan pemuda dan pemudi (MUI) para Muspika. Dan juga Terlihat Kapolsek Tanjung Morawa dan jajaranya mengikuti Acara Sosialisasi yang Di Adakan Oleh KPU kabupaten Deli Serdang Di Gedung Lantai 2 P3 UD Kecamatan Tanjung Morawa.

Sebagaimana dijelaskan narasumber Erdinata Sinuhaji untuk memaparkan tahapan pemilihan serentak tahun 2024.
Berikut tahapannya, persiapan pendaftaran pasangan calon ( paslon ) 24-26 Agustus 2024, pendaftaran paslon 27-29 Agustus 2024, pemberitahuan dan pengumuman hasil penelitian persyaratan administrasi paslon oleh KPU provinsi atau KPU kabupaten/Kota.

(13 Agustus – 14 September 2024), penelitian perbaikan persyaratan administrasi calon dan penelitian dokumen syarat calon pengganti oleh KPU kabupaten/Kota (6-14 September 2025), perbaikan dan penyerahan perbaikan persyaratan administrasi calon dan pengajuan calon pengganti oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu dan/atau pasangan calon perseorangan kepada KPU provinsi dan KPU kab/Kota/( 6-8 September 2024).

Lalu pemberitahuan hasil penelitian persyaratan administrasi calon oleh KPU kabupaten/Kota (5-6 September 2024), masukkan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon (15-18 September 2024), klarifikasi atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon (15-21 September 2024).

Dan penetapan paslon (22 September 2024), pengundian dan pengumuman nomor urut pasangan calon (23 September 2024).
Termasuk pasilitas yang disediakan untuk pemilih penyandang disabilitas yang akan menyalurkan hak pilih di hari pemungutan suara.(Rdn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *