Scroll untuk baca artikel
BeritaDepok

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Resmi Jadi Kantor Pelayanan Elektronik

×

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 Resmi Jadi Kantor Pelayanan Elektronik

Sebarkan artikel ini

Views: 815

DEPOK, JAPOS.CO – Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 secara resmi ditetapkan sebagai kantor pelayanan elektronik oleh Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Barat. Peresmian implementasi sertifikat elektronik ini berlangsung pada Senin, 22 Juli 2024, di Alhambra Hotel and Convention, Kabupaten Tasikmalaya.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, Yuliana, SH MEng didampingi Kepala Subbagian Tata Usaha, Muhaimin Hamidun Umar, menyatakan bahwa inisiatif ini bertujuan untuk mempermudah pelayanan pendaftaran tanah serta meningkatkan kualitas informasi pertanahan dan keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten Bogor, khususnya di Jawa Barat.

“Tentu saja, dengan ditetapkannya Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 sebagai pelayanan elektronik, langkah ini sebagai upaya memperbaiki kualitas informasi pertanahan serta memperkuat keamanan sertifikat hak atas tanah di Kabupaten, khususnya di Jawa Barat,” ujar Yuliana dalam keterangan resminya pada Selasa, 23 Juli 2024.

Transformasi Digital untuk Kemudahan Layanan

Pelayanan elektronik ini merupakan bagian dari transformasi digital yang bertujuan untuk mempermudah pengurusan pertanahan dan meningkatkan peringkat kemudahan berusaha (ease of doing business) di Indonesia. Yuliana menjelaskan bahwa layanan pertanahan 100% elektronik diharapkan dapat mencapai zero tunggakan layanan dan mendukung pencanangan kota lengkap.

“Kami berharap layanan pertanahan 100% elektronik berkualitas, zero tunggakan layanan dalam mendukung pencanangan kota lengkap,” tutur Yuliana.

Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor 1 akan terus memastikan transformasi dari sertifikat lama (hijau) ke sertifikat elektronik sesuai amanah Presiden RI Joko Widodo dan Kementerian ATR/BPN dilakukan secara masif dan sesuai aturan.

“Alhamdulillah, koordinasi internal sebagai upaya memastikan Kantor Elektronik berjalan sesuai rencana,” jelas Yuliana.

Keunggulan Sistem Elektronik

Proses administrasi secara digital memiliki banyak kelebihan, mulai dari keamanan yang lebih tinggi hingga efisiensi waktu dan tempat penyimpanan. Modernisasi layanan pertanahan secara elektronik telah dilakukan di berbagai negara seperti Macedonia, Republik Kirgizstan, Finlandia, dan Polandia, yang menunjukkan peningkatan pelayanan pemeliharaan data pertanahan (derivatif) yang sangat pesat.

“Selain di Indonesia, beberapa negara tersebut juga telah melakukan antisipasi lonjakan pelayanan dengan melakukan modernisasi pelayanan secara elektronik,” kata Yuliana.

Implementasi di Kantor Pertanahan Lainnya

Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat, Yuniar Hikmat Ginanjar, menyatakan bahwa implementasi sertifikat elektronik ini juga diterapkan di 17 Kantor Pertanahan lainnya di Jawa Barat, termasuk Kabupaten Bogor II, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kabupaten Ciamis, serta beberapa lainnya.

Dengan peluncuran ini, seluruh 28 Kantor Pertanahan di Jawa Barat kini telah menerapkan sertifikat elektronik. Pada Juni 2024, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Jawa Barat telah meluncurkan implementasi sertifikat elektronik di 11 Kantor Pertanahan, menambah total kantor yang menerapkan sistem ini menjadi 28.

Persyaratan dan Langkah Pelaksanaan

Berikut adalah syarat untuk launching Kantor Elektronik yang ditetapkan Kementerian ATR/BPN:

1. Sudah melakukan internalisasi di lingkungan Kantah dan Kanwil.
2. Sudah melaksanakan pelatihan. Pengajuan pelatihan ke Pusdatin dan Pusdatin yang menyiapkan tools launchernya.
3. Melakukan sosialisasi eksternal sebelum maupun sesudah launching.
4. Mengkondisikan sarana dan prasarana (printer duplex dan blangko sertifikat elektronik).

Bagi Kantor Pertanahan yang sudah launching, berkewajiban melakukan 4 langkah sesuai arahan Kementerian ATR/BPN:
1. Melaksanakan peningkatan kualitas data pertanahan.
2. Melakukan implementasi penerbitan sertifikat elektronik sesuai juknis Nomor 3/JUKNIS-HR.02/III/2024 tentang tata cara penerbitan sertifikat elektronik.
3. Melakukan sosialisasi secara berkala.
4. Melaksanakan monitoring dan evaluasi serta mengkoordinasikan hambatan, kendala, dan masalah yang ditemukan pasca-launching.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana, menambahkan bahwa peluncuran implementasi sertifikat elektronik di Jawa Barat ini akan meningkatkan kinerja pelayanan pertanahan kepada publik.

“Ini akan memberikan tingkat kepastian pelayanan yang lebih baik dan mempermudah masyarakat khususnya dalam pelayanan pendaftaran tanah,” kata Suyus Windayana.(Joko Warihnyo) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *