Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Terkait Pembebasan Lahan, Kepala Bandar Udara Mukomuko Pertanyakan Pernyataan Bupati

×

Terkait Pembebasan Lahan, Kepala Bandar Udara Mukomuko Pertanyakan Pernyataan Bupati

Sebarkan artikel ini

Views: 903

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Berdasarkan surat pernyataan Kepala Daerah Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu dalam hal ini Bupati Sapuan SE MM Ak CA CPA CFI, Nomor: 620 /033 / A.I / II / 2024 yang menyatakan bahwa kesiapan lahan untuk kegiatan pengalihan jalan Bandara selebar 15 meter, sepanjang 3,6 kilo meter pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Didalam surat pernyataan itu Bupati Sapuan menyatakan, saya menjamin kebenaran dan bertanggung jawab atas data kesiapan lahan untuk kegiatan pengalihan jalan Bandara pada APBD tahun anggaran 2024 tersebut.

Dalam surat pernyataan yang dibuat bupati tanggal 22 Februari 2024 tersebut, Bupati Sapuan menyatakan bahwa dalam pembuat surat tersebut menyatakan dalam keadaan sadar, tanpa paksaan dan dibuat dengan sebenar-benarnya.

“Saya menyatakan, dalam membuat pernyataan ini dalam keadaan sadar, tanpa ada paksaan dibuat dengan sebenar-benarnya,” demikia surat penyataan Buapati Sapuan.

” Pembebasan lahan yang dinyatakan pemerintah daerah, dalam hal ini yakni Bupati Mukomuko Sapuan berdasarkan surat pernyataan nya terhadap kami di cap dan ditandatangani itu oleh bupati Sapuang langsung beber,” Kepala Bandar Udara Mukomuko Ade Yuliana Senin, 22 Juli 2024 di tempat kerjanya.

Kakan Unit Pelayanan Penerbangan Bandara (UPPBD) Mukomuko Ade Yuliana juga mengatakan,” kita hanya mengingatkan kembali bupati untuk dapat menindak lanjuti surat pernyataan yang telah di serahkan pada kami pasalnya tahun 2024 sudah berjalan bahkan tidak lama lagi 2024 akan berakhir kata,” Ade.

“Sekiranya pembebasan lahan dengan lebar 15 serta panjang 3,6 kilo meter tersebut sudah terealisasi maka pada tahun 2025 kita sudah melanjutkan pekerjaan terkait apa yang mesti kita kerjakan,” demikian Ade.

Ia juga membeberkan,” Terakhir kemaren diadakan Musrembangnas membahas tentang pemindaahan ajalan itu merupakan tupoksi nya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), sedangkan untuk pembasan lahan merupakan tanggung jawab Pemerintah daerah, penanganan jalan kewenangan Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) lanjut Ade,”.

“Dan itu sudah dibahas pada Musrembangnas di Bappenas, bahkan bupati sudah mengeluarkan surat pernyataan dukungan pemindahan jalan dan penyediaan anggaran pembebasan lahan,” imbuh Kabandara.

Ade Yuliana juga menjelaskan,” ada tiga alternatif pembebasan lahan, dari tiga alternatif itu, dua terdapat kendala yaitu terdapat nya sebuah sekolah dan perumahan penduduk, jadi dalam pembahasan Musrembangnas diputuskan menjadi alternatif ke tiga yaitu denga panjang 3.110 kilometer meter yaitu dari kantor Satlantas sampai Pos AL.

“Ini sudah di setujui oleh BPJN, etika dibahas di Musrembangnas di Jakarta, Bappenas sudah mesetujui, untuk pembebasan lahan tanggungjawab Pemda sedangkan untuk pekerjaan nya PUPR ungkap,” Kabandara Mukomuko.

Disampaikannya juga,” jika pembebasan lahan sudah dilakukan maka kami mempunyai perencaan induk, dulu juga pernah ada perwncanaan induk tesebut, namun kementerian tidak mau melakukan itu, karna tidak ada nya kepastian waktu itu,” jelas Ade.

“Untuk sekarang ini kita menunggu kepastian pembebasan lahan dari Pemkab Mukomuko tahun ini, jika ini juga tidak ada kepastian kapan mau berkembang nya Bandara Mukomuko ini,” tandas Ade Yuliana.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *