Views: 1K
PULAU RAJA ASAHAN, JAPOS.CO – Pada hari Jum’at 19 Juli 2024.Pukul 15,00 Wib telah terjadi tabrak lari yang dilakukan oleh Mobil Toyota Rush Warna Putih Nopol Bk1781 CN. setelah di lakukan pengejaran oleh warga, akhirnya berhasil diamankan, di ketahui membawa narkoba jenis ganja sebanyak 130 Bungkus (130 Kg). Kejadian tersebut di depan Polsek Pulau Raja Dusun I Desa Pulau Rakyat Tua Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Ompay dan Rohid yang sama sama satu Mobil Toyota Rush tersebut melakukan tabrak lari dan meninggalkan korbannya dan melarikan mobil tersebut menuju ke Dusun II Desa Pulau Rakyat Pekan Kecamatan Pulau Rakyat Kabupaten Asahan.
Namun dalam pelarian tersebut mobil para pelaku mengalami jalan Buntu sehingga di datangi warga masyarakat, Muhammad Rapika Tarigan dan menanyakan kedua orang tersebut dan keduanya menjawab, bahwa mereka ada menabrak Mobil namun karena ketakutan akan di massa sehingga keduanya melarikan diri.
Selanjutnya Muhammad Rapika Tarigan, menyarankan agar mereka menuju ke Polsek Pulau Raja, namun Ompay berbalik arah meninggalkan Muhammad Rapika Tarigan dan Rohid selanjutnya Rohid dibawa ke Polsek Pulau Raja
Selanjutnya Kapolsek Pulau Raja memberikan Informasi kepada Kapolsek Bandar Pulau bahwa Kendaraan Toyota Rush Warna Putih BK 1781 CN melarikan diri menuju ke arah Polsek Bandar Pulau tepatnya di Desa Aek Songsongan Kecamatan Aek Songsongan Kabupaten Asahan.
Atas kejadian tersebut, Kapolsek Bandar Pulau memerintahkan Kanit Reskrim untuk melakukan pencegatan dan saat itu Kanit Reskrim dan Personil Polsek Bandar Pulau bersama warga melakukan pencegatan, namun diberikan peringatan mobil tersebut yang di kendarai oleh Ompay tidak mau berhenti.
Kemuadian berupaya melakukan pemberhentian, mobil diamnakan ke Polsek Pulau Raja, meskipun pelaku Omay melarikan diri. Dalam pemeriksaan didalam mobil tersebut ditemukan sebanyak 4 goni plastik warna putih yang di dalamnya di curigai Narkotika jenis ganja dengan posisi kemasan lakban warna coklat /bentuk paket.
Rohid, dalam keterangannya bahwa kemasan tersebut yang isinya Ganja di bawa olehnya bersama rekannya Ompay sebanyak 4 Goni Plastik dari Banda Aceh menuju Lampung yang mana Ompay rekan Rohid, yang mengetahui kemana barang haram tersebut diserahkan atau di antar.
Tersangka, yang Membawa Narkoba jenis Ganja sebanyak 130 Bungkus adalah Rohid,
Tempat tgl lahir : Dakuta, 28 September 2001,
Umur : 22 Thn,
Jenis Kelamin : Laki laki,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa, Alamat : Dusun I Desa Dakuta Kecamatan Muara Batu Kabupaten Aceh Utara
Selanjutnya OMPAY Masih dalam pencarian(DPO)
Umur : 50 thn,
Jenis Kelamin : Laki laki,
Agama : Islam,
Pekerjaan : Wiraswasta,
Alamat : Prov. Aceh Darussalam
Barang Bukti yang di amankan 4 (Empat) Goni Plastik berisi Ganja sebanyak 130 Kg yang diamankan oleh Polsek Pulau Rakyat.(RD)