Views: 1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Komandan Hukum Tim Kampanye Nasional Prabowo-Gibran, Hinca Panjaitan SH MH yang juga anggota DPR RI Komisi III, menegaskan bahwa Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) dan PT Pertamina Hulu Rokan (PT PHR) akan dimintai keterangan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait proyek pengadaan plastik geomembrane senilai Rp209 miliar.
“Rencananya pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu, 24 Juli 2024, baik terhadap pihak BRIN maupun pihak PHR,” jelas Hinca Panjaitan SH kepada wartawan, Sabtu (20/7/2024).
Hinca melaporkan bahwa terdapat empat orang di PT PHR, termasuk Direktur Utama Pertamina, yang terlibat dalam pengadaan plastik geomembrane tersebut. Dia menegaskan adanya dugaan pemalsuan dokumen oleh BRIN yang memerlukan pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau, Akmal Abbas SH MH, menegaskan bahwa semua pihak yang terkait dengan proyek pengadaan plastik geomembrane di PT PHR akan diproses secara serius oleh Kejati Riau. “Semua akan dipanggil terkait proyek pengadaan plastik geomembrane PT PHR. Kami serius menyikapi laporan dugaan korupsi proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) yang dilaporkan oleh anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan SH beberapa hari lalu,” kata Akmal Abbas.
Kajati Riau, Akmal Abbas SH MH, menyatakan bahwa tim Kejati Riau saat ini sedang melakukan pengumpulan data. “Kami sedang membuat telaahan, surat perintah tugas (sprintug) sudah diterbitkan, dan proses pengumpulan data sedang berlangsung,” jelas Akmal Abbas kepada wartawan di halaman depan Kejati Riau, Jalan Sudirman, Pekanbaru, Jumat petang lalu (5/7/2024).
Menurut Akmal Abbas, laporan tersebut menjadi salah satu atensi utama Kejati Riau. Dia menegaskan bahwa dalam proses sprintug, Kejati Riau akan melakukan berbagai upaya pengumpulan data, termasuk memanggil para pihak terkait. “Semuanya saya atensi, semua akan kita proses. Perlu waktu saja, karena dalam proses sprintug kita mencari apa saja mungkin. Secara wawancara, nanti kita penuhi dan kita minta daftar-daftar dokumen dan kita pelajari lagi. Nanti baru apakah kita tingkatkan ke penyelidikan (lid), kemungkinan bisa ke lid dari hasil telaahan dan pengumpulan data. Pokoknya ada proses lah,” tegas Akmal Abbas.
Diberitakan sebelumnya, anggota Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan SH membuat laporan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau terkait dugaan korupsi dan manipulasi tender proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan, Rabu petang lalu (26/6/2024). Hinca menyebutkan, dalam proyek tersebut ditemukan dugaan pemalsuan dokumen dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN).
“Perkara geomembrane itu menurut saya pemalsuannya luar biasa. Saya dengar juga dari media, ternyata surat-surat dari BRIN dipalsukan semua. Dipalsukan kemudian PHR-nya percaya saja dan membayar. Jadi kalau kontraknya panjang, ini harusnya distop, supaya kerugian tidak terlalu besar,” kata Hinca.
Hinca menjelaskan bahwa ada empat nama yang turut dilaporkannya ke Kejati Riau terkait permasalahan ini, di antaranya inisial Irf, Ed S, dan bagian administrasinya.
Dengan perkembangan ini, publik menunggu langkah-langkah berikutnya dari Kejati Riau dalam mengusut dugaan korupsi proyek geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan, serta tindakan lebih lanjut terhadap pihak-pihak yang terlibat.(AH)