Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kinerja 2024 Diapresiasi Masyarakat Sangat Baik, Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp. 28,4 M

×

Kinerja 2024 Diapresiasi Masyarakat Sangat Baik, Kejati Jabar Selamatkan Uang Negara Rp. 28,4 M

Sebarkan artikel ini

Views: 950

BANDUNG, JAPOS.CO – Tahun 2024 adalah tahun prestasi Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat. Dari hasil survey, semua bidang tugas diapresiasi sangat baik diatas 90% tingkat kepuasan. Hal ini dipaparkan Kepala Kejati Jabar, Katarina Endang Sarwestri, SH MH beserta jajaran dalam konperensi pers berlangsung di lapangan lantai 3 Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Jl. LLRE. Martadinata No. 54 Kota Bandung (18/7).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

1. Bidang Pembinaan
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Telah melakukan penyerapan anggaran per tanggal 17 Juli 2024 sebesar Rp62.219.540.638,- (enam puluh dua miliar dua ratus sembilan belas juta lima ratus empat puluh ribu enam tiga delapan rupiah) atau 64,18 % dari total anggaran yang tersedia sebesar Rp96.946.819.000,- (sembilan puluh enam miliar sembilan ratus empat puluh enam juta delapan ratus sembilan belas ribu rupiah). Sedangkan untuk Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp400.000.000,- (empat ratus juta)

2. Bidang Intelijen
Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejari Se-Jawa Barat yaitu :
a. melaksanakan kegiatan Posko Pemilu sebanyak 14 pos di wilayah Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Barat,
b. Melaksanakan monitoring Warga Negara Asing yang terlibat perkara tindak pidana sebanyak 7 (tujuh) orang di wilayah Jawa Barat.
c. Kegiatan Pencegahan dan penangkalan sebanyak 5 (lima) orang.
d. Dalam hal mengawasi LSM dan Organisasi Masyarakat sebanyak 1.127 (seribu seratus dua puluh tujuh) yang berada di wilayah Hukum Jawa Barat.
e. Dalam hal melaksanakan kegiatan pengawasan barang cetakan dan posko Intelijen di Bandara Internasional Majalengka dan Kantor Pos Kota Cirebon sebanyak 20 (dua puluh) kegiatan
f. Melaksanakan kegiatan Penyelidikan dengan Jumlah LID 3 kegiatan (tiga) Perkara.
g. Melaksanakan kegiatan Pelacakan Aset sebanyak 3 (tiga) kegiatan.
h. Melaksanakan kegiatan Pengamanan Pembangunan Strategis sebanyak 2 (dua) kegiatan dengan anggaran Rp441.646.503.124,- (empat ratus empat puluh satu miliar enam ratus empat puluh enam lima ratus tiga satu dua empat ribu rupiah)
Melaksanakan kegiatan Penangkapan DPO sebanyak 6 kegiatan pencarian dpo sebanyak 1 (satu) kegiatan.
i. Melaksanakan kegiatan Kontra Penginderaan, monitoring dan evaluasi Aplikasi Inteliz, SIACC dan penggunaan Detection Kit sebanyak 12 (dua belas) kegiatan
j. Melaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Jaksa Masuk Sekolah sebanyak 7 (tujuh) kegiatan di wilayah Jawa Barat dan Kegiatan Jaksa Menyapa sebanyak 2 (dua) kegiatan di Radio Mara 106.7 FM Bandung mengenai Judi Online, Narkotika, Bullying dan Kenakalan Remaja.
k. Melaksanakan kegiatan penerangan hukum di Lembaga mengenai Kegiatan Restorative Justice.

3. Bidang Tindak Pidana Umum
Jumlah RJ singkatan dari Restorative Justice
a. Pada Seksi Oharda Tahun 2024 :
RJ yang telah disetujui :
43 (empat puluh tiga) Perkara
b. Pada RJ Seksi Narkotika Dan Zat Adiktif Lainnya Tahun 2024, RJ yang telah disetujui 6 (enam) Perkara
c. Jumlah Data Penanganan Perkara Periode Januari 2024 sampai dengan bulan Juli 2024 sebagai berikut :
P-16 = 474, P-17 = 195, P-18/P-19 = 163, P-20 = 50, P-21 = 15, P-21A = 15,
SPDP dikembalikan = 130, SP3 = 6 dan Tahap II = 222

4 Bidang Tindak Pidana Khusus
Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah melakukan kegiatan sebagai berikut :
a. Penyelidikan sebanyak 14 perkara
b. Jumlah penyidikan sebanyak 9 perkara dengan rincian 11 perkara berasal dari penyidik Kejaksaan, 3 perkara berasal dari penyidik Kepolisian, 4 perkara berasal dari penyidik pajak dan 1 perkara berasal dari cukai.
c. Pra penuntutan sebanyak 19 perkara
Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi dengan Penyelamatan Kerugian Negara sebesar Rp28.480.978.524 (dua puluh delapan miliar empat ratus felapan puluh juta sembilan ratus tujuh puluh delapan ribu lima puluh dua empat rupiah)

5. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara
a. Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Barat dan Kejaksaan Negeri se-Jawa Barat telah berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar tanah seluas 2.762.312 m2 dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp5.508.152.437 (lima miliar lima ratus delapan juta seratus lima puluh dua ribu empat puluh tiga tujuh rupiah)
b. Bantuan hukum melalui non litigasi sebanyak 4 SKK (Surat Kuasa Khusus);
c. Pelayanan hukum sebanyak 13 kegiatan.
d. Pendapat Hukum 6 kegiatan.

6. Bidang Pengawasan
Pada Bidang Pengawasan, Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menjatuhkan hukuman sebagai berikut :
Berdasarkan Jenis Hukuman :
a. Ringan Tata Usaha 1 orang
b. Sedang Tata Usaha 3 orang dan Jaksa 3 orang
c. Berat Tata Usaha 5 orang.
Hukuman berdasarkan golongan :
a. Hukuman Sedang Golongan 3 Tata Usaha 3 orang dan Jaksa 3 orang.
b. Hukuman Berat Golongan 3, Tata Usaha 5 orang, Jaksa nihil
Berdasarkan hasil survey Kepuasan Masyarakat
1. PTSP = 98 % (Sangat Baik)
2. Pembinaan = 95 % (Sangat Baik)
3. Intelijen = 89 % (Sangat Baik)
4. Pidana Umum = 93 % (Sangat Baik)
5. Datun = 92 % (Sangat Baik)
6. Pidana Khusus = 90 % (Sangat Baik).
@lf/yara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *