Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat Kunjungi Kota Sukabumi: Uji Kelayakan Tiga Bangunan Bersejarah

×

Tim Ahli Cagar Budaya Provinsi Jawa Barat Kunjungi Kota Sukabumi: Uji Kelayakan Tiga Bangunan Bersejarah

Sebarkan artikel ini

Views: 850

SUKABUMI, JAPOS.CO – Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji menerima kunjungan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Jawa Barat, di Ruang utama Balai Kota Sukabumi, Kamis (18/7/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam kunjungan yang dipimpin oleh Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Provinsi Jawa Barat Dra. Febiyani mengapresiasi keseriusan Pemerintah Kota Sukabumi menggarap kebudayaan dengan memperhatikan nilai-nilai sejarah.

“Alhamdulillah hari ini kami kedatangan tim dari TACB Provinsi Jawa Barat, ada tiga objek bagunan cagar budaya yang diusulkan Pemkot Sukabumi, yakni gedung Balai Kota Sukabumi, Gereja Sidang Kristus, dan Rumah pengasingan Bung Hatta,” ujar Penjabat (PJ) Wali Kota Sukabumi Kusmana Hartadji.

Sementara itu Kepala Bidang Kebudayaan Disparbud Provinsi Jawa Barat Dra. Febiyani menjelaskan kedatangan tim untuk melakukan uji lapangan, yang akan disidangkan terhadap usulan cagar budaya Kota Sukabumi. Pemeringkatan ini salah satu indikator keberhasilan indek warisan budaya. Dalam melestarikan bangunan struktur tidak bisa berjalan tanpa dukungan Pemerintah.

“Kunjungan kami disiini berharap dapat memotivasi dalam melakukan pengecekan atas usulan-usulan dari Kota Sukabumi, yang nilai pentingnya untuk dapat dikaji sebagai Cagar Budaya tingkat Provinsi Jawa Barat,” terangnya. Hal ini tak lepas semangat kami memajukan kebudayaan.

Untuk menentukan cagar budaya dilakukan beberapa tahapan mulai dari kajian tingat Kota/Kabuy, Provinsi, hingga tingkat Nasional.

Tim akan melakukan uji lapangan, kajian pemeringkatan naskah rekomendasi untuk Gubernur Jawa Barat, dari hasil sidang apakah bagunan yang diuji layak menjadi cagar budaya Provinsi atau hanya sampai Kota atau bahkan bisa sampai ke tingkat Provinsi.

“Kami akan lakukan sidang terhadap tiga objek. Apakah emang layak ditetapkan atau harus dilengkapi ada prosesnya kalo memang sudah di tetapkan di Provinsi akan di naikan ke Nasional,” kata Febriyani. Contohnya catatan sejarah Kota Sukabumi itu Rumah pengasingan Bung Hatta.

Ditambahkan Febriyani bangunan cagar budaya yang dilakukan uji lapangan itu minimal bagunan berusia 50 tahun memiliki nilai sejarah tersendiri, memiliki kepentingan untuk ilmu pengetahuan, bagunan yang langka.(ASR)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *