Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Tersangka Tipikor RSUD Mukomuko, Dipindahkan Ke Rutan Malabero Bengkulu

×

Tersangka Tipikor RSUD Mukomuko, Dipindahkan Ke Rutan Malabero Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Views: 1.4K

MUKOMUKO, JAPOS.CO – Seperti diketahui sebelumnya Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Mukomuko telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pengelolaan anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rumah Sakit umum Daerah (RSUD) Mukomuko tahun 2016-2021.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Sebanyak 7 orang tersangka pada Kamis, (18/7) dipindahkan penahanannya dari Rutan Polres Mukomuko ke Rutan Malabero Bengkulu denhan maksud  untuk mempermudah proses selama berlangsungnya persidangan. Dan status penahanan pun kini berubah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Bengkulu.

Kepala Kejaksaan Negeri Mukomuko, Yusmanelly, SH, MH melalui Kasi Intelijen, Radiman, SH, MH ketika dikonfirmasi Kamis, 18 Juli 2024 menegaskan 7 orang tahanan perkara dugaan tindak pidana korupsi RSUD yang dipindahkan penahanannya dari Rutan Polres Mukomuko ke Rutan Malabero Bengkulu itu di antaranya berinisial TA mantan direktur, AF mantan bendahara pengeluaran BLUD, inisial A mantan Kepala Bidang Keuangan, Hi mantan Kepala Bidang Pelayanan Medis, inisial KN Mantan Kasi Perbendaharaan dan Verifikasi Bidang Keuangan RSUD, JM mantan  Bendahara Pengeluaran BLUD RSUD dan HF mantan Kepala Bidang Keuangan RSUD Mukomuko.

“Hari ini pemindahan tahanan 7 orang perkara Tipikor RSUD ke Rutan Malabero Bengkulu,” tegas Radiman.

Radiman juga menyatakan, sebanyak 7 tersangka itu diduga kuat telah melakukan tindak pidana korupsi, dan di dakwa dengan Pasal 2 ayat (1) Jo.

Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaiman telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Selain itu, mereka juga di dakwa Pasal 3 Jo. Pasal 18 ayat (1) huruf a, huruf b, ayat (2) dan ayat (3) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” jelasnya.

Untuk diketahui, Penyidik Kejaksaan Negeri Mukomuko, telah menangani perkara dugaan tindak korupsi pengelolaan anggaran RSUD Mukomuko sumber dana dari APBD dan BLUD Tahun Anggaran 2016 sampai 2021.

Dalam perkara itu, penyidik telah menetapkan 7 orang sebagai tersangka. Dugaan korupsi ini menyebabkan Kerugian Negara (KN) hingga mencapai sebesar Rp 4,8 miliar lebih setelah dihitung secara riil oleh tim auditor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu beberapa waktu silam.

Kerugian negara yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah itu, diduga kuat adanya mark up dan spj fiktif. Dengan rincian tahun 2016 KN sebesar Rp 892.6 juta lebih.

Tahun 2017 Rp 901,1 juta lebih. Tahun 2018 Rp 1,1 miliar lebih. Untuk Tahun 2019 sebesar Rp 1,3 miliar lebih. Tahun 2020 Rp 198,6 juta lebih dan di tahun 2021 sebesar Rp 285,6 juta lebih.

Diketahui pula penyidik Kejari juga melakukan penyitaan barang bukti berupa berkas sesuai dengan indikasi permasalahan pengeluaran keuangan dari mulai tahun 2016 sampai Agustus 2021. (Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *