Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Komisi D DPRD Ciamis Meminta Pj Gubernur Jabar untuk Mencopot Jabatan KCD Pendidikan Wilayah XIII

×

Komisi D DPRD Ciamis Meminta Pj Gubernur Jabar untuk Mencopot Jabatan KCD Pendidikan Wilayah XIII

Sebarkan artikel ini

Views: 872

CIAMIS, JAPOS.CO – Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) SMA dan SMK di Ciamis, untuk tahun 2024 ini menyisakan polemik. Salah satunya adalah, aduan dari orang tua siswa dan forum kepala desa (Kades) di Kecamatan Banjaranyar kepada DPRD Ciamis.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menyikapi keluhan tersebut, Komisi D menggelar rapat bersama di Aula DPRD Ciamis, Jumat (12/7). Ketua Komisi D DPRD Ciamis, H. Syarief Sutiarsa mengatakan, bahwa pihaknya sudah 4 kali mengundang rapat resmi bersama KCD Pendidikan Wilayah Xlll Provinsi Jawa Barat, untuk konfirmasi evaluasi PPDB. Namun hingga saat ini, menurut dia, Kepala KCD Pendidikan Wilayah Xlll Provinsi Jawa Barat seolah-olah tidak menghiraukan apa yang menjadi aspirasi masyarakat Ciamis terkait polemik PPDB SMA di Ciamis.

Oleh karena itu, ia meminta Pj Gubernur Jawa Barat dan Plh Kadisdik Provinsi Jabar, untuk mencopot jabatan Kepala KCD Pendidikan Wilayah Xlll Provinsi Jawa Barat. “Kita beberapa kali mengundang rapat resmi bersama KCD Pendidikan Wilayah Xlll Provinsi Jawa Barat, tapi beliau selalu mendelegasikan stafnya saja. Masalahnya, staf tersebut tidak mempunyai kewenangan untuk memutus kebijakan,” katanya usai rapat resmi bersama KCD Pendidikan Wilayah Xlll Provinsi Jawa Barat.

Syarief menegaskan, sebagai wakil rakyat terutama yang membidangi sektor pengawasan pendidikan, pihaknya mendapatkan laporan serius terkait sengkarut PPDB. Akibat sistem PPDB tersebut, disinyalir akan ada puluhan anak putus sekolah. “Salah satu contoh yang terjadi di Kecamatan Banjaranyar. Sekitar 72 siswa disinyalir akan putus sekolah karena tidak keterima pada saat rekrutmen PPDB. Karena faktor penyebabnya tidak ada lagi sekolah SMA Negeri di daerah Banjaranyar,” tegasnya.

Menurutnya, faktor tidak bisa keterimanya 72 peserta didik di SMAN 2 Banjarsari, diakibatkan kurangnya sarana prasarana. Sehingga sekolah hanya bisa menampung peserta didik baru sebanyak 288 siswa, dengan total 8 kelas. “Kalau sekarang mereka tidak bisa masuk di SMAN 2 Banjarsari, pertanyaannya mereka harus sekolah ke mana? Sedangkan SMAN 1 Banjarsari juga lokasinya sangat jauh. Selain itu, sekolah tersebut sudah sama penuh untuk menampung para peserta didik,” tuturnya.

Terkait polemik PPDB SMA tersebut, pihaknya berencana mendatangi Disdik Provinsi untuk memperjuangkan hak 72 peserta didik. Sehingga, mereka bisa melanjut sekolah ke tingkat SMA Negeri. “Rekrutmen PPDB kali ini sangat menyengsarakan rakyat. Terutama untuk lokasi kecamatan yang tidak ada sekolah SMA ataupun SMK Negeri,” tegas H. Syarief.

Suara Hati Forum Kades

Sementara itu, Ketua Forum Kades se-Banjaranyar, Endi Supendi, mengaku kecewa karena tidak ada kejelasan status 72 siswa. Padahal, pihaknya sebelumnya sudah melakukan audiensi di sekolah, yang mengharapkan adanya jawaban pasti pada rapat bersama di DPRD Ciamis. “Tapi nampaknya tidak ada kejelasan nasib 72 siswa tersebut,” ujarnya.

Seharusnya, kata Endi, pihak sekolah maupun dinas berwenang sebelum membuka rekrutmen peserta didik, melakukan riset terlebih dahulu terkait berapa jumlah kelulusan SMP di daerah Banjaranyar. Sehingga kuota peserta didik bisa diantisipasi. “SMA yang berada di Banjaranyar hanya ada SMAN 2 Banjarsari. Sedangkan kalau daerah kami ikut seleksi di SMAN 1 Banjarsari, kemungkinan mereka tidak akan keterima karena lokasi yang sangat jauh,” katanya.

Endi berharap, ketika nanti pihak DPRD Ciamis bersama Disdik Provinsi bertemu, ada sebuah solusi terbaik terkait polemik PPDB SMA ini. “Kita akan terus berjuang untuk bisa memasukan anak-anak agar kembali sekolah,” harapnya.

Salah satu orang tua siswa, Agus Iskandar, juga mengungkapkan kekecewaannya kepada pihak KCD Pendidikan Wilayah Xlll Provinsi Jawa Barat. “Sebab, rapat bersama di DPRD Ciamis hari ini, tidak ada solusi jelas mengenai nasib puluhan anak yang berada di Kecamatan Banjaranyar,” singkatnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita

Views: 70 SAMOSIR, JAPOS.CO – Ketua Pengadilan Negeri Balige DR.Makmur Pakpahan,SH,MH secara resmi melantik sebanyak 25 Anggota DPRD Kabupaten Samosir masa jabatan  2024-2029, diawali dengan pengambilan sumpah janji pada Rapat…