Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Calon Pengantin di Ciamis Bakal Diwajibkan Setor Tunas Kelapa ke KUA

×

Calon Pengantin di Ciamis Bakal Diwajibkan Setor Tunas Kelapa ke KUA

Sebarkan artikel ini

Views: 856

CIAMIS, JAPOS.CO – Para calon pengantin di Kabupaten Ciamis yang akan melangsungkan pernikahan harus menyetorkan 1 kitri atau tunas kelapa ke kantor urusan agama (KUA) masing-masing saat mendaftar. Himbauan tersebut atas usulan Pemkab Ciamis kepada Kemenag Ciamis pada saat rapat Koordinasi beberapa waktu lalu. Hal itu dibenarkan oleh Kepala KUA Ciamis Jamaludin Malik.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

KUA Ciamis menyambut baik usulan tersebut, selama itu hal positif dan bermanfaat. Namun saat ini regulasi tersebut baru himbauan dan belum mengikat. Pihaknya saat ini menunggu edaran resmi dari Pemkab Ciamis terkait calon pengantin menyetorkan 1 kitri ketika akan menikah. “Untuk sekarang wacana itu masih dalam sosialisasi. Kami menunggu surat resminya dari Pemkab Ciamis kemudian kami tindaklanjuti,” ujar Jamaludin kepada japos.co di kantornya.

Jamaludin menjelaskan, himbauan pengantin setor 1 kitri tersebut sebagai upaya penghijauan. Membangkitkan kembali Ciamis sebagai daerah penghasil kelapa. Diketahui, dulu Ciamis memiliki pabrik minyak kelapa terbesar bernama Gwan Hien. Pabrik itu memasok minyak kelapa ke berbagai daerah. Kelapanya berasal dari daerah sendiri yakni Ciamis. “Ya intinya akan membangkitkan kembali. Kalau kami dari KUA kalau ada dasarnya tentu siap dilaksanakan. Menginginkan generasi milenial itu tahu bahwa Ciamis adalah penghasil kelapa. Ciri khas Ciamis kan Galendo itu dari kelapa,” jelasnya.

Menurutnya, kalau pun tidak ada kitri misalnya, calon pengantin dapat menggantinya dengan bibit pohon lain yang bermanfaat seperti buah-buahan. “Yang penting dalam rangka penghijauan Ciamis, bibit buah-buahan juga bermanfaat di kebun juga kan banyak,” ungkapnya.

Untuk mekanismenya, terkait pohon kitri tersebut akan ditanam atau dikumpulkan di mana masih dalam pembahasan. Bisa saja kitri itu ditampung di KUA masing-masing, kemudian setiap sebulan sekali disebar ke desa-desa untuk di tanam. Atau bisa juga langsung dikumpulkan di desanya asal calon pengantin tersebut. “Bisa dikumpulkan sementara di sini atau di desa asal calon pengantin. Karena kan kalau di KUA kemungkinan tempat tidak cukup. Dalam 1 tahun di KUA Ciamis rata-rata pernikahan mencapai 900 peristiwa. Jadi harus kerja sama dengan kecamatan dan desa,” tuturnya.

Diketahui, kebijakan calon pengantin menyetor 1 kitri tersebut pernah diberlakukan pada masa Bupati Galuh RAA Kusumadingrat tahun 1839-1886. Pada masa itu, itu RAA Kusumadiningrat atau Kanjeng Prabu mewajibkan setiap rakyat Galuh yang akan menikah atau calon pengantin wajib menyerahkan dua tunas kelapa dan dua lembar tikar saat seserahan.

Tunas kelapa tersebut wajib ditanam dan dipelihara sampai tumbuh. Sedangkan dua tikar diserahkan ke masjid. Atas kebijakan Kanjeng Prabu, Ciamis atau Galuh menjadi daerah sentra kelapa.

Ditemui di tempat terpisah, Sekretaris Daerah Ciamis, H. Andang Firman Triyadi membenarkan mengenai hal tersebut. Namun, H. Andang mengatakan, bahwa syarat tersebut baru diskusi dan himbauan saat pembahasan dengan Pj Bupati Ciamis. “Iya benar, salah satunya itu untuk mengembangkan kembali pohon kelapa di Ciamis, yang memang umurnya saat ini sudah tua. Sehingga Pj Bupati Ciamis menyampaikan terkait kebijakan tersebut. Karena seperti diketahui, di lambang Ciamis juga ada pohon kelapa,” katanya, Rabu (17/7).

Sedangkan terkait dengan mekanismenya, Sekda Ciamis mengaku, bahwa belum mengetahui akan seperti apa. Namun yang jelas, menurut H. Andang, intinya Pj Bupati Ciamis menyampaikan setiap pasangan pengantin yang akan menikah bisa menanam pohon kelapa minimal dua. “Karena, di kabupaten dan kota lain juga bisa tidak hanya pohon kelapa, tapi pohon buah-buahan lain. Ya sebetulnya maksudnya baik. Jadi tinggal bagaimana mekanismenya, jangan sampai nanti menyebutkan riang-riang yang negatif,” ujarnya.

Sekda Ciamis menekankan, bahwa jika melihat dari sisi pembudidayaan atau peremajaan pohon kelapa sangat baik. Pasalnya, Kabupaten Ciamis identik dengan budi daya pohon kelapa dari dulu dan sampai sekarang. “Memang belum ada peraturan bupatinya. Tapi beliau (Pj Bupati Ciamis) menyampaikan, ada keinginan untuk mengembangkan pohon kelapa kembali di Ciamis. Salah satu strateginya itu, memberikan himbauan kepada yang menikah untuk membawa atau menanam pohon kitri. Jadi mau diberikan atau tanam sendiri itu silahkan,” ujarnya.

Sekda Ciamis mengaku, bahwa sekarang pihaknya belum bersurat, karena kebijakan tersebut belum diwajibkan, karena masih dalam tahap kajian seperti apa gerakannya. “Sebab, jika sudah diwajibkan juga harus ada ketersediaan benihnya juga. Jangan sampai diwajibkan, nanti benihnya gak ada, kan kasihan. Intinya membudidayakan kembali dan jangan sampai pohon kelapa di Ciamis punah,” pungkasnya. (Mamay)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *