Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Ada Dugaan Praktik Pungli di PDAM Ketapang?

×

Ada Dugaan Praktik Pungli di PDAM Ketapang?

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

KETAPANG. JAPOS.CO – Oknum di PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) PerumDAM Tirta Pawan Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat diduga kangkangi aturan, demi muluskan praktik pungli pemasangan Pipa dan meteran air baru kosumen. Hal ini baru terungkap ketika Pemasangan jaringan pipa induk di Perumahan Mulia Kalbar oleh oknum PerumDAM Tirta diduga tidak prosedural, pada September 2018 lalu.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Terungkapnya kasus tersebut setelah sumber dipercaya menceritakan pada media ini dengan melihatkan beberapa data yang dimilikinya. Sumber yang juga pegawai PDAM Tirta Pawan Ketapang itu mengatakan, sesuai apa yang diketahuinya, prilaku oknum bernama Andri Fitmawan, ST waktu itu menjabat sebagai Plt Kabag Teknik dengan sengaja menerima sejumlah uang dari Deplover untuk dibelanjakan sejumlah pipa dan aksesoris, guna pemasangan jaringan wilayah perumahan Mulia Kalbar.

Menurut sumber, pemasangan jaringan pipa induk yang baru di setiap lokasi perumahan dilakukan Swadaya oleh pihak diplover, namun jika pihak developer tidak memiliki tenaga tehnik atau kurang paham dalam pemasangan jaringan pipa, bisa dilakukan pihak PDAM. Semua itu, jelas sumber, ada aturan mainnya.

Seperti, diawali dengan adanya permohonan dari Developer (membuat surat permohonan), selanjutnya pihak PDAM melakukan survei, merencanakan dan menghitung berapa banyak pipa dan aksesoris yang diperlukan, menghitung upah sehingga menemukan satu titik kesimpulan berapa jumlah biaya keseluruhan yang diperlukan.

“Selanjutnya kalkulasi biaya tersebut disampaikan ke deplover, jika disetujui, pihak developer dianjurkan untuk membayar biaya tersebut ke kasir PDAM bukan kepada oknum. Berikutnya PDAM membelanjakan material yang diperlukan dan dilanjutkan dengan pengerjaan pemasangan pipa induk dimaksud,” kata sumber yang minta identitasnya dirahasiakan kepada Japos.co, Rabu (17/07).

Lanjud narasumber yang minta identitasnya dirahasiakan bahwa setelah semua pekerjaan selesai dikerjakan pihak PDAM akan membua berita acara sera terima dan laporan hasil pekerjaan dinyatakan selesai lengkap dengan rinciannya dan dicatat sebagai aset Daerah.
“Kalau sudah selesai semuanya, maka dilanjutkan dengan pembuatan berita acara serah terima dan pelaporan hasil pekerjaan dinyatakan selesai lengkap dengan rincian jumlah material yang digunakan, serta dicatat sebagai asset daerah (PDAM). Semuanya itu dilakukan agar legalitas aset terjamin dan masyarakat tidak dirugikan,” ungkap sumber menjelaskan.

Mengali informasi lebih dalam Japos.co mendatangi Pihak developer, Direktur PT KTM, ketika dikonfirmasi sejauh mana kebenaran yang dijelaskan sumber, menyatakan, apa yang disampaikan sumber memang benar adanya. Diplover, Direktur PT KTM menceritakan panjang lebar kronologi pemasangan pipa induk sehingga air ledeng mengalir ke perumahan mulia Kalbar.

Sebagai developer, pihaknya bertekad tidak sebatas megahadirkan rumah layak huni, namun bagaimana rumah tersebut dapat dilengkapi sarana penunjang lainnya seperti PLN dan kebutuhan air ledeng. Untuk kebutuhan air itulah, diplover, Direktur PT KTM berupaya agar kawasan perumahan yang dibinanya, setidaknya sudah memiliki jaringan pipa PDAM sebelum dihuni konsumen.

“Jika mereka (warga perumahan) ingin menyambung air ledeng, mereka melakukannya secara sendiri-sendiri menghubungi PDAM, yang penting pipa induk sudah tersedia,” tutur developer, Direktur PT KTM (17/07/24) sore, saat dikonfirmasi dikediamannya.

Atas pemikiran tersebutlah terang developer, Direktur PT KTM, dirinya menghubungi PDAM Ketapang. Secara kebetulan dirinya mengenal Adri Fitmawan yang notabene teman lama dan merupakan pegawai PDAM Tirta Pawan.

Developer, Direktur PT KTM disarankan membuat surat permohonan dan dasar surat permohonan itu, temannya Andri Fitmawan turun ke lokasi perumahan untuk menghitung berapa jumlah pipa induk diperlukan, aksesoris serta biaya pasang dan lainnya. Selanjutnya developer, Direktur PT KTM membayar semua nominal yang telah ditetapkan, dan uang itu diserahkan kepada Andri Fitmawan.

“Uang itu totalnya senilai Rp. 46 juta. Uang itu distor bukan ke kasir PDAM, tapi saya stor melalui Pak Andri Fimawan, di kantor saya, PT KTM komplek perumahan Mulia Kalbar Kelurahan Sukaharja, Sebagai orang awam saya kira ini sudah prosedural ternyata tidak. Sekarang keberadaan jaringan pipa yang ada di komplek Mulia Kalbar tidak tercatat sebagai asset daerah, tentunya sangat merugikan kami. Jika terjadi gangguan aliran air, kemana warga akan mengadu ??. Saya mengetahui legal atau illegal, ketika terjadi persoalan beberapa waktu lalu, air ledeng di seputaran Perumahan tidak mengalir, dan warga mengadu ke PDAM namun ditolak karena jaringan pipa kami disebut illegal. Akhirnya kasus tersebut berproses di Polres Ketapang. Syukurlah semua itu bisa diselesaikan dengan mediasi sehingga air ledeng bisa mengalir lagi,” tutur developer Direktur PT KTM yang minta identitasnya juga dirahasiakan kepada Japos.co.

Agar berita berimbang dan tidak sepihak Japos.co melakukan konfirmasi langsung L.Yudiharto Joko Saptono, ST selaku Direktur PerumDAM Tirta Pawan dikantornya, namun menurut petugas kantor saat bahwa Direktur PerumDAM Tirta Pawan belum bisa ditemui kerena masih ada tamu.

Sang Direktur melalui stafnya mengarahkan wartawan untuk menghubungi Kepala Bagian Teknik yang berkantor di Jalan Tentemak Kelurahan Mulia Baru Ketapang, yang secara kebetulan adalah oknum PDAM yang di tulis pada redaksi di atas.

Menjawab pertanyaan media, Kabag Tehnik, Andri Fitmawan, menyatakan dan membantah keras atas tudingan sumber dan pihak deplover pada dirinya. Menurut dia PDAM Ketapang telah bekerja sesuai prosedur. Dia juga menjelaskan kepada wartawan bagaimana tata cara atau aturan setiap calon konsumen atau developer jika ingin memasang jaringan pipa induk di setiap perumahan. Termasuk pemasangan jaringan pipa pada perumahan Mulia Kalbar, diakui sudah sesuai aturan.

Kabag Teknik ini juga menyakal tudingan atas dirinya menerima langsung uang sebagai biaya yang dikeluarkan untuk belanja pipa, aksesoris dan biaya pemasangan jaringan pipa dari deplover di kantor PT KTM Kelurahan Sukaharja Ketapang.

“Pengakuan Deplover itu tidak benar dan uang di stor di kasir PDAM. Memang saya menandatangani kwitansi tersebut atas perintah Direktur yang lama,” kilah Andri Fitmawan, Kamis (18/07) di ruang kerjanya seraya menjelaskan bahwa asset jaringan pipa di perumahan Mulia Kalbar sudah dilaporkan ke BPKP pada tahun 2019.

Disinggung persoalan warga Mulia Kalbar yang sempat melapor ke Mapolres Ketapang dianggap air ledeng wilayah mereka adalah illegal beberapa waktu lalu, Andri tampak heran, namun seketika menyatakan bawa dirinya sempat dipaggil polisi, tetapi Andri tidak menjelaskan secara rinci apa persoalan dan masalah sebenarnya dia dipanggil.

Ketika diminta bukti terkait nomor registrasi awal pemohon (developer) mengajukan pemasangan jaringan serta bukti legalitas lain bawa PDAM Mulia Kalbar adalah legal, Andri tidak bisa melihatkan dengan alasan semua data tersebut tersimpan di kantor admin PDAM Tirta Pawan beralamat S Parman Ketapang.

hingga berita ini terbit, Adri selaku Kabag Teknik PDAM itu belum mengirim (via WhatsApp) nomor registrasi dan bukti legalitas dimaksud sesuai janjinya pada media ini. (Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *