Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Peringati HUT Adhiyaksa ke-64, Kejari Bandung Jadi Pelopor Pelaksanaan Sidang Perwalian Anak

×

Peringati HUT Adhiyaksa ke-64, Kejari Bandung Jadi Pelopor Pelaksanaan Sidang Perwalian Anak

Sebarkan artikel ini

Views: 864

BANDUNG, JAPOS.CO – Dalam memperingati Hari Adhyaksa ke-64 tahun 2024, Kejaksaan Negeri di kota Bandung menjadi pelopor dalam pelaksanaan sidang perwalian anak di bawah umur yang dilakukan secara terbuka. Acara tersebut terselenggara atas kerjasama Kantor Kejaksaan Negeri Kota Bandung bekerjasama dengan Pemerintah Kota Bandung dan Pengadilan Agama Kota yang diadakan di Pendopo, Kota Bandung pada 18  Juli 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Acara tersebut dihadiri oleh Penjabat Wali Kota Bandung dan jajaran Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat bersama jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bandung serta jajaran, Polrestabes Bandung beserta para pejabat dan undangan lainnya.

Dalam sambutannya, Penjabat Wali Kota Bandung Bambang Tirtoyuliono mengatakan, bahwa pelaksanaan Sidang Perwalian Anak tersebut merupakan satu pilot project pertama di Indonesia.

“Kami merasa terhormat bahwa sidang Perwalian Anak berlokasi di Kota Bandung. Ini memberikan kepastian hukum bagi anak – anak,” kata Bambang Tirtoyuliono .

Amanat Wali Kota Bandung tersebut disambut oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Katarina Endang Sarwestri yang mengatakan bahwa kegiatan tersebut adalah wujud komitmen terhadap tanggung jawab sosial untuk menegakkan hukum perdata terkait dengan perwalian anak.

“Sidang perwalian anak ini adalah salah satu tugas dan fungsi kejaksaan di bidang keperdataan, yang bertujuan untuk melindungi anak-anak yang orang tuanya tidak ada atau yang tinggal di panti asuhan,” ujar Katarina Endang Sawestri.

Pada acara tersebut juga menjadi momentum untuk meluncurkan aplikasi “Siwali”, yang akan memudahkan proses perwalian anak di bawah umur.

“Aplikasi ini diharapkan dapat menjembatani permasalahan perwalian anak dan memberikan kepastian hukum yang lebih baik,” tuturnya.

Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, pelaksanaan Sidang Perwalian Anak Di Bawah Umur yang dilakukan secara terbuka diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota – kota lain di Indonesia dalam upaya memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi anak – anak yang membutuhkan.

Ditempat yang sama dilakukan
penyerahan sembako secara simbolis oleh Bulog kepada anak- anak yang membutuhkan. Acara selanjutnya diadakan sidang terbuka yang dilaksanakan oleh Pengadilan Agama Bandung dengan 2 (dua) Permohonan Pemohon Perwalian Pertama Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan Yayasan Nurul Ikhsan sebagai Pemohon Kedua.

Setelah melakukan pemeriksaan Permohonannya, Majelis Hakim dalam Penetapannya mengabulkan Permohonan kedua Pemohon.(Yara)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *