Scroll untuk baca artikel
BeritaSumatera Barat

Pemerintah Kota Padangpanjang Berpotensi Kehilangan Pajak Restoran Rp 115 Juta

×

Pemerintah Kota Padangpanjang Berpotensi Kehilangan Pajak Restoran Rp 115 Juta

Sebarkan artikel ini

Views: 885

PADANGPANJANG, JAPOS.CO – Berdasarkan laporan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), belanja makan dan minum oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di restoran Padangpanjang selama periode Desember 2022 hingga November 2023 mencapai Rp7.637.884.739. Potensi pajak restoran dari belanja tersebut pada tahun 2023 seharusnya mencapai Rp363.708.796. Namun, terdapat sejumlah masalah dalam pengelolaan pajak daerah yang belum memadai, yang berdampak pada potensi kehilangan pajak restoran sebesar Rp115.090.592.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Audit BPK menemukan bahwa Pemerintah Kota Padangpanjang belum memiliki ketentuan tata cara pemeriksaan pajak daerah yang memadai. Meskipun Menteri Keuangan telah menetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.07/2018 tentang Pedoman Penagihan dan Pemeriksaan Pajak Daerah sejak 31 Desember 2018, aturan ini belum diterapkan dengan baik di Padangpanjang. Kepala Bidang Pendapatan BPKD Padangpanjang mengakui bahwa pemerintah kota belum menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah sesuai dengan PMK tersebut.

Selain itu, BPKD Padangpanjang juga belum memiliki petugas pemeriksa pajak. Hingga pemeriksaan berakhir pada 9 Maret 2024, belum ada pemeriksaan pajak atas wajib pajak di Kota Padangpanjang. Akibatnya, potensi pendapatan pajak restoran belum dimaksimalkan.

Dari hasil pemeriksaan terhadap realisasi pendapatan pajak restoran tahun 2023, diketahui bahwa realisasi pendapatan pajak restoran dari belanja makan minum SKPD adalah sebesar Rp248.618.204. Dari jumlah tersebut, Rp29.706.825 berasal dari wajib pajak yang mendaftarkan diri, sementara Rp218.911.379 tidak dapat dirincikan per wajib pajak dan hanya dicatatkan secara gabungan setiap bulan. Ini menyebabkan perbedaan dengan potensi pajak restoran yang seharusnya mencapai Rp363.708.796, sehingga terdapat selisih potensi pajak sebesar Rp115.090.592.

BPK menyimpulkan bahwa kondisi ini tidak sesuai dengan PMK Nomor 207/PMK.07/2018, yang mengatur bahwa pemeriksa pajak haruslah pegawai negeri sipil di lingkungan pemerintah daerah atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh kepala daerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penagihan dan pemeriksaan pajak daerah harus ditetapkan dalam peraturan kepala daerah.

Terpisah PLH Sekda Padangpanjang, Dr. Winarno.SE.ME ketika dikomfirmasi terkait temuan BPK tersebut, hingga berita ini tayang belum memberikan jawaban. (D/H)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *