Views: 1.1K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau secara resmi menaikkan status kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Keputusan ini diambil setelah gelar perkara yang dilakukan pada 12 Juli 2024.
“Kami telah melakukan serangkaian tindak penyidikan untuk memastikan ada tidaknya tindak pidana dalam kasus ini. Berdasarkan hasil gelar perkara, kami menyatakan kasus ini layak dinaikkan ke tahap penyidikan,” ujar Kombes Nasriadi, Direktur Reskrimsus Polda Riau, pada Selasa (16/7/2024).
Langkah ini diambil setelah penyidik Subdit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Riau melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi terkait dugaan korupsi SPPD fiktif yang terjadi pada periode 2020-2021. Pemeriksaan telah berlangsung selama sembilan bulan, mencakup staf Sekretariat DPRD Riau hingga pihak maskapai penerbangan.
“Seluruh pelaksana kegiatan harus memberikan keterangan yang sebenar-benarnya agar kami dapat mengungkap kasus ini secara tuntas. Mereka yang tidak memberikan keterangan atau berusaha menutup-nutupi akan dikenakan Pasal 55 karena turut merugikan negara untuk kepentingan pribadi,” tegas Nasriadi.
Selanjutnya, Polda Riau akan berkoordinasi dengan Kejaksaan Tinggi Riau untuk melanjutkan proses penyidikan. Termasuk di dalamnya, penyidik akan meminta keterangan tambahan dari saksi-saksi yang relevan dengan kasus tersebut.
Saat ditanya mengenai tersangka, Nasriadi belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut. “Izinkan kami menjalani proses ini secara cermat untuk menentukan siapa tersangka. Saya pastikan ini bukan politisasi karena prosesnya sudah berjalan sejak sembilan bulan lalu,” jelasnya.
Salah satu pejabat yang telah diperiksa adalah mantan Pj Wali Kota Pekanbaru, Muflihun, yang dikenal dengan panggilan Uun. Pemeriksaan Uun menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan bukti dan keterangan yang diperlukan guna menguak dugaan korupsi ini.
Dengan peningkatan status kasus ini ke tahap penyidikan, diharapkan dapat terungkap siapa saja yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi yang merugikan negara tersebut. Polda Riau berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini demi menjaga integritas dan kepercayaan publik terhadap instansi pemerintahan.(AH)