Scroll untuk baca artikel
BengkuluBerita

Pelayanan Publik Jajaran Polres Mukomuko Diawasi Ombudsman

×

Pelayanan Publik Jajaran Polres Mukomuko Diawasi Ombudsman

Sebarkan artikel ini

Views: 1.3K

MUKOMUKO,JAPOS.CO – Ombudsman akui Polres Mukomuko merupakan intitusi pertama menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) dari semua Polres yang ada di Provinsi Bengkulu bertujuan untuk membangun citra Polri yang humanis, transparan dan akuntabel, FKP itu berlangsung di aula Mapolres Mukomuko Selasa,(16/7) dan dipimpin Kapolres AKBP Yana Supriatna SIK

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam sambutan nya Ombudsman Bengkulu mengatakan,” Sebagai lembaga negara yang mengawasi bapak ibu jadi dalam undang-undang 37 tahun 2008 kita itu lembaga negara yang ditugaskan atau berfungsi sebagai pengawas penyelenggara pelayanan publik dengan siapa saja yang diawasi tentu seluruh instansi penyelenggara pelayanan publik baik pemerintah pusat maupun daerah kemudian Badan Usaha milik Negara badan usaha milik daerah badan hukum milik negara badan swasta atau perorangan yang sumber pendanaannya itu berasal dari APBN atau APBD,” kata salah seorang Anggota Ombudsman.

“Baik sebagian atau seluruhnya, dari fungsi pengawasan ini pada tugas yang diberikan bapak ibu kepada Ombudsman, dalam tugas ini ada dua yang terpenting atau inti dari tugas ombudsman itu ada dua, pertama kita menangani atau menindaklanjuti laporan dari masyarakat terkait dengan adanya dugaan administrasi penyelenggaraan pelayanan publik yang terjadi oleh atau yang dilakukan oleh penyelenggara pelayanan publik tadi,” ujarnya.

Ia juga mengatakan,”berkaitan dengan dalam prestasi ini tentu kita mengetahui di UU nomor 37 tahun 2008 tentang Husna dan Negara Republik Indonesia definisinya ini dan bentuk-bentuknya itu ada di peraturan nomor 26 tahun 2017 sebagaimana diubah peraturan Ombudsman nomor 58 tahun 2023 ada 10 tapi sebenarnya yang menjadi pokok atring terkait dengan dalam instansi itu definisinya itu bapak ibu itu ada perbuatan melawan hukum mengetahui wewenang, menggunakan wewenang untuk tujuan lain dari tujuan yang menjadi tujuan orang-orang tersebut.

“Termasuk larangan atau pengembalian kewajiban hukum dalam penyelenggarakan publik itu, dari definisi tersebut akhirnya dijabarkan dalam bentuk-bentuk ada 10 di tempat menekan lalu kita pelayanan dan seterusnya nah inilah yang kita awasi. Sebenarnya dalam pengawasan ini bukan hanya untuk sementara ada peran juga di situ pengawas internal, ada banyak investasi ada juga pengawas eksternal itu siapa saja termasuk DPRD termasuk masyarakat,” imbuhnya

Sementara, Kapolres menyebutkan AKBP Yana Supriatna SIK mengatakan,”Tujuan diadakannya FKP ini untuk mendapatkan pemahaman hingga solusi antara penyelenggara pelayanan dan masyarakat antara lain pembahasan rancangan, penerapan, dampak, dan evaluasi kebijakan yang ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan sehingga diperoleh kebijakan yang efektif dalam rangka peningkatan kualitas pelayanan publik.

Dalam forum tersebut Kapolres mengajak semua personel satuan fungsi yang memiliki pelayanan publik yakni satuan lalu lintas, Intelkam, Reskrim, SPKT serta satuan lainnya untuk meningkatkan layanan publik.

Dalam kegiatan tersebut selain dari internal Polres Mukomuko, nampak  hadir Ketua DPRD Mukomuko, perwakilan Pemda Mukomuko, Kepala OPD Pemda Mukomuko, Tomas, Toga, Todat, Pegiat Medsos, Jasa Raharja, Kepala Samsat Mukomuko dan masyarakat.(Jpr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *