Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Ditreskrimum Polda Riau Ungkap Kasus Perjudian Sie Jie Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

×

Ditreskrimum Polda Riau Ungkap Kasus Perjudian Sie Jie Tersangka dan Barang Bukti Diamankan

Sebarkan artikel ini

Views: 790

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana perjudian jenis Sie Jie (Togel) untuk putaran Sydney, Singapore, dan Hongkong. Pengungkapan ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP.A/VII/2024/SPKT. Ditreskrimum, tanggal 15 Juli 2024.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Penangkapan terjadi pada hari Senin, 15 Juli 2024, sekitar pukul 21.00 WIB di sebuah kedai tuak di Jl. H. Usman, Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar. Informasi yang diterima dari masyarakat mengindikasikan adanya aktivitas perjudian di lokasi tersebut dengan omset harian mencapai Rp. 1.000.000 hingga Rp. 2.000.000.

“Tersangka yang diamankan adalah PL (39)  seorang pria kelahiran Umbang Hasundutan diketahui bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Jl H Usman, Kubang Jaya, Siak Hulu, Kabupaten Kampar,” ungkap Asep Rabu (17/7/2024)

Saat penangkapan, pihak kepolisian berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 768.000, satu unit HP Android Vivo warna hitam merah, dan satu lembar kertas catatan pemasangan nomor. Dari keterangan yang diperoleh, tersangka memasang nomor bagi orang-orang yang ingin berjudi melalui situs 8togel.com dengan akun bernama MARBUN52 dan password marbun5252, dengan saldo akun Rp. 685.000.

Menurut Kombes Pol Asep Darmawan, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, tersangka mengaku memperoleh bagian sebesar 29 persen dari omset harian perjudian.

“Dari pengakuan tersangka, omset harian mencapai Rp. 1.000.000 hingga Rp. 2.000.000, di mana tersangka mendapat bagian 29 persen,” ujar Kombes Pol Asep Darmawan.

Penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif yang dilakukan oleh tim Opsnal Polda Riau setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka bersama barang bukti kini telah dibawa ke Polda Riau untuk penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini diancam dengan Pasal 303 KUHP juncto Undang-Undang No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian. Polda Riau terus berkomitmen untuk memberantas segala bentuk perjudian demi menciptakan lingkungan yang aman dan tertib bagi masyarakat.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *