Scroll untuk baca artikel
BeritaRiau

Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Registrasi Kartu Perdana, Kombes Pol Nasriadi: Masyarakat Waspada Data Pribadi

×

Polda Riau Ungkap Kasus Penyalahgunaan Registrasi Kartu Perdana, Kombes Pol Nasriadi: Masyarakat Waspada Data Pribadi

Sebarkan artikel ini

Views: 965

PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan registrasi kartu perdana ponsel yang melibatkan tersangka berinisial FW. Kasus ini diungkap oleh Subdit V Tindak Pidana Siber Kriminal Khusus (Tipid Siber Krimsus) dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus, Kombes Pol Nasriadi, Selasa (16/7/2024).

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Dalam konferensi pers tersebut, Kombes Pol Nasriadi menjelaskan modus operandi yang dilakukan oleh FW. Tersangka diketahui membeli hampir 4.000 kartu perdana dan meregistrasinya menggunakan data pribadi yang dimilikinya. Hal ini bertentangan dengan prosedur resmi di mana setiap pembelian kartu perdana harus diregistrasi dengan data pribadi pembeli melalui aplikasi dari pihak provider.

“Pelaku FW ini membeli kartu perdana sebanyak 3.986 kemudian diregistrasi sendiri. Kartu-kartu ini kemudian dijual ke masyarakat umum, sehingga pembeli tidak perlu melakukan registrasi ulang dan kartu tersebut tidak terdaftar atas nama mereka,” ujar Kombes Pol Nasriadi.

Nasriadi menambahkan, tindakan ini sangat berbahaya karena kartu perdana yang telah diregistrasi dengan data palsu dapat digunakan untuk berbagai kejahatan siber, seperti judi online dan penipuan online. Pelaku-pelaku kejahatan tersebut dapat menggunakan kartu perdana ini tanpa terdeteksi identitas aslinya.

“Contoh kejahatan yang mungkin dilakukan adalah judi online dan penipuan online. Kartu perdana ini bisa digunakan untuk mendaftarkan akun judi atau melakukan penipuan melalui media sosial dan aplikasi pesan instan,” jelas Nasriadi.

Selain itu, FW juga diduga menjual data pribadi yang diperolehnya kepada pihak lain. Data-data ini mencakup nomor KTP dan nomor KK yang didapatkan secara ilegal, kemungkinan besar dari orang-orang yang bekerja di Tempat Pemungutan Suara (TPS) selama pemilihan umum 2018 dan 2024.

“Yang bersangkutan telah beroperasi sejak 2018 dan kami menduga data-data ini didapatkan dari TPS selama Pilpres. Kami akan menyelidiki lebih lanjut bagaimana data tersebut bisa jatuh ke tangan pelaku,” tambah Nasriadi.

Sebanyak hampir 4.000 kartu perdana yang telah diregistrasi dengan data fiktif berhasil diamankan oleh pihak kepolisian. Kartu-kartu tersebut dijual dengan harga beragam, mulai dari Rp20 ribu hingga Rp200 ribu tergantung dari keunikan nomor kartu. Tersangka FW diketahui mendapatkan keuntungan sekitar Rp15 juta per bulan dari penjualan kartu-kartu ini, yang didistribusikan tidak hanya di Provinsi Riau tetapi juga hingga ke luar provinsi.

Atas perbuatannya, FW dijerat dengan Pasal 51 dan Pasal 35 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024 tentang perlindungan data pribadi. Tersangka terancam hukuman penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp12 miliar.

“Kami bersyukur dapat mencegah penyebaran kartu perdana ilegal ini yang bisa digunakan untuk kejahatan siber. Penyelidikan akan terus dilakukan untuk mengungkap jaringan yang terlibat dan memastikan tidak ada lagi penyalahgunaan data pribadi di masa depan,” tutup Kombes Pol Nasriadi.

Polda Riau juga berencana untuk berkoordinasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) guna menyelidiki lebih lanjut bagaimana data-data pemilih bisa disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain.(AH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *