Views: 1.7K
PEKANBARU, JAPOS.CO – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) subdit V Tipid Siber Polda Riau mengungkap kasus serius eksploitasi anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria bernama Wais Bin Alkarni. Kombes Pol Nasriadi menyatakan bahwa pelaku menggunakan identitas fiktif seorang wanita bernama “Jessica” untuk menjaring lebih dari 30 korban, yang mayoritas berusia di bawah 11 tahun, termasuk anak-anak SD dan SMP.
Wais menciptakan akun Instagram dengan identitas palsu “Jessica” untuk mendekati anak-anak perempuan yang aktif di media sosial. “Pelaku melakukan pendekatan dengan cara mengirimkan pesan langsung dan berpura-pura menjadi kakak yang ingin membantu korban agar akun Instagram mereka tidak terkena virus,” ungkap Kombes Pol Nasriadi saat konferensi pers pada Selasa (16/07/2024).
Dalam penipuan ini, Wais meminta korban untuk membuat video tidak senonoh dengan alasan melindungi akun mereka dari virus. “Kami sudah mengamankan 10 video yang sangat memprihatinkan, yang dihasilkan oleh para korban tanpa mereka sadari,” lanjutnya.
Kasus ini tidak hanya terjadi di Provinsi Riau, tetapi juga menyebar ke berbagai daerah di Indonesia. Nasriadi menekankan pentingnya kesadaran di kalangan generasi muda untuk lebih waspada terhadap tindakan yang merugikan. “Ini adalah masalah serius yang dapat merusak moral anak-anak kita dan menyebabkan trauma jangka panjang,” tambahnya.
Kombes Pol Nasriadi juga memberikan himbauan agar masyarakat lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial. “Jika ada orang yang tidak dikenal menawarkan bantuan dengan cara mencurigakan, segera laporkan,” tegasnya. Dia juga mengingatkan orang tua untuk terus memantau aktivitas anak-anak mereka di dunia maya.
Pihak kepolisian saat ini telah menyita perangkat milik pelaku dan korban, serta menghimbau masyarakat untuk lebih waspada dalam penggunaan media sosial. Pelaku terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara sesuai dengan Pasal 29 dan Pasal 4 Undang-Undang ITE. Polda Riau berkomitmen untuk melindungi anak-anak dan menyelidiki lebih dalam untuk menemukan korban-korban lain yang mungkin belum melapor.
Kasus ini menjadi peringatan bagi semua pihak akan pentingnya pendidikan digital dan pengawasan ketat terhadap penggunaan media sosial oleh anak-anak. Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama melindungi anak-anak dari bahaya dunia maya dan mendidik generasi muda agar lebih waspada terhadap penipuan online.
“Kesadaran dan kewaspadaan adalah kunci untuk mencegah kejadian serupa. Mari bersama-sama melindungi anak-anak kita dari ancaman yang mengintai di dunia maya,” tutup Kombes Pol Nasriadi.(AH)