Views: 943
BANDUNG, JAPOS.CO – Diduga terlibat Tindak Pidana korupsi/gratifikasi dalam pembangunan Pasar Sindang Kasih, Cigasong, Kabupaten Majalengka, AL (Arsan Latif) mantan Pejabat (Pj.)Bupati Bandung Barat akhirnya ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat Senin (15/7/2024).
Tim Penyidik Kejati Jawa Barat sebelumnya telah memeriksa Arsan Latif selama kurang lebih 8 jam. Usai diperiksa, Arsan Latif langsung ditahan.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jabar Nur Sricahyawijaya, SH MH dalam keterangan persnya mengataan, tersangka AL diduga melakukan tindak pidana korupsi.
Tindakan yang dilakukannya berupa penyalahgunaan kekuasaan/ kewenangan secara sistematis dalam kegiatan bangun guna serah (Build, Operate and Transfer/BOT) Pasar Sindang Kasih Cigasong Kabupaten Majalengka.
Kasipenkum mengatakan dilakukannya penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat (Kajati Jabar) Surat Nomor: Print-1677/M.2.5/Fd.2/07/2024 tanggal 15 Juli 2024 Jo Print-1516/M.2/Fd.2/06/2024 Tanggal 26 Juni 2024
Nur Sricahyawijaya menambahkan, tersangka AL sewaktu menjabat sebagai Inspektur IV pada Kementerian Dalam Negeri mengkondisikan proses lelang.
Dari proses itu dia menerima sejumlah uang baik tunai maupun transfer ke rekening pribadinya dan keluarganya, yang diberikan beberapa kali.
Dalihnya untuk mengganti keperluan selama pengurusan dalam pembuatan peraturan Bupati Majalengka tentang pedoman pelaksanaan pemilihan mitra pemanfaatan barang milik daerah berupa bangun guna serah, oleh tersangka INA melalui tersangka AN dan AL juga meminta untuk memasok kebutuhan material tertentu dalam proyek kegiatan pembangunan Pasar Sindangkasih Cigasong tersebut.
Dalam kesempatan itu, Aspidsus Kejati Jabar Dr. Dwi Agus Afrianto, SH MH juga menambahkan, Senin 15 Maret 2024 itulah pihaknya melakukan upaya paksa penahanan terhadap tersangka inisial AL (Arsan Latif).
“Saat ini yang bersangkutan kita lakukan upaya paksa selama 20 hari terhitung mulai tanggal 15 Juli 2024 sampai dengan tanggal 03 Agustus 2024 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung,” ungkap Adpidsus.
Kepada tersangka AL penyidik mengenakan Pasal 5, Pasal 12 huruf e, Pasal 11, Pasal 12 B Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(Yara)