Scroll untuk baca artikel
BeritaKalimantan Barat

Perusahaan Sawit PT SMS Ketapang Caplok Lahan Masyarakat Tanpa GRTT Diluar HGU

×

Perusahaan Sawit PT SMS Ketapang Caplok Lahan Masyarakat Tanpa GRTT Diluar HGU

Sebarkan artikel ini

Views: 1.9K

KETAPANG, JAPOS.CO – Perusahaan Sawit PT Sandai Makmur Sawit (PT SMS) yang terletak di Kecamatan Sandai Kabupaten Ketapang Provinsi Kalimantan Barat diduga caplok lahan masyarakat tanpa ganti rugi tanam tumbuh (GRTT) diluar HGU . Ada pun lahan warga masyarakat yang dicaplok oleh pihak perusahaan sawit PT. SMS seluas 70 HA yang terletak di Desa Sandai dan Desa Pangkalan Suka, yang mana warga masyarakat pemilik tanah lahan tersebut berdasarkan surat keterangan Tanah ( SKT) yang dikeluarkan oleh Desa Setempat yaitu Mustapiri, Aloi, Mohdi, Kusnadi, Ketenu, dan Hamdan.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Menurut keterangan para pemilik lahan Kapada Japos.co pencaplokan lahan mereka terjadi pada tanggal 09 Febuari 2023 perusahaan sawit PT SMS dengan menggunakan alat berat dikawal oknum Brimob, humas perusahaan, asisten kebun, oknum pemerintah Desa Sandai.

Mencegah terjadinya klonflik pada tanggal 22 Juni 2023 antara masyarakat dan perusahaan dilakukan pertemuan antara pihak perushaan, msayarakat pemilik lahan, perangkat Desa, Mustika Kecamatan Sandai yang mana hasil keputusan rapat bersama tersebut dituangkan dalam berita acara rapat, yang mana semua pihak bertanda tangan, isi dari kesepakatan bersama tersebut yaitu melakukan verifikasi ulang dan membayar lahan ke pemilik, namun tidak dilaksanakan oleh pihak perusahaan PT. SMS hingga hari ini.

Pihak PT SMS tidak pernah menepati janji dan mengaku bahwa lahan tersebut sudah dibayar kepada Budi warga Desa Sandai, setelah para pemilik tanah mempertemukan Budi dan pihak perusahaan sawit PT SMS pada tanggal 29 Mei 2023, Budi memberikan surat pernyataan bermaterai 10.000 menyatakan tidak pernah memiliki bahkan menjual lahan tersebut.
pada tanggal 9 April 2024 perusahaan sawit PT.SMS dikawal oleh Oknum Brimob menggunakan alat berat kembali merusak serta menggusur kebun cabe, sunti, kunyit dan menggusur dua pondok ladang milik warga, kerugian warga masyarakat pemilik tanah tersebut ditaksir mencapai kurang lebih 30 juta rupiah.

“Kami selaku pemilik tanah mencoba menghadang pencaplokan tanah kami oleh perusahaan sawit PT SMS secara sepihak tampa ada GRTT. kemi di ancam oleh perusahaan dengan cara membawa oknum anggota Brimob berpakaian preman membawa senjata laras panjang mengawal alat berat menggusur tanah kami,” ucap para pemilik tanah yang tanahnya di Caplok oleh PT SMS Kepada Japos.co melalui whatsapp, Senin (15/07).

Para pemilik tanah yang tanahnya dicaplok oleh PT SMS Pada tanggal 29 Mei 2024 melapor kejadian tersebut ke Koperasi Pangkat Longka, bahwa lahan milik mereka yang sudah menjadi anggota koperasi telah di caplok/dirampas PT.SMS-PT Mukti Palantation. Setelah dilakukan pengecekan oleh M Sandi selaku ketua koperasi, para pemilik tanah telah menjadi anggota koperasi sejak januari 2022.
Pada tanggal 8 juli 2024 ketua koperasi M Sandi melakukan investigasi ke lapangan dan ternyata benar, lahan milik koperasi tersebut di caplok/dirampas oleh PT SMS-PT Mukti Plantation yang dikawal oleh oknum Brimob. Pada tanggal 9 juli 2024, Ketua koperasi menghentikan aktivitas penggusuran tanah milik masyarakat yang dilakukan oleh PT SMS-PT Mukti Plantation.

Menurut Ketua Kopersi M Sandi setiap kali dihentikan, alat tersebut langsung dikeluarkan dari lahan masyarakat, namun setelah pemilik lahan pulang kerumah (tidak dijaga) lahan tersebut digarap lagi, PT SMS tidak berani menggarap secara terang-terangan, dan setelah dilakukan penelusuran HGU-HGB di tingkat kementerian, aktivitas yang dilakukan oleh PT SMS-PT Mukti Plantation diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman kelapa sawit.

“Kami sudah melakukan penelusuran HGU-HGB di tingkat kementerian RI Jakarta Pusat, aktivitas yang dilakukan oleh PT SMS-PT Mukti Plantation diluar HGU, mereka baru memegang IUP, belum berhak melakukan penggarapan lahan dan melakukan penanaman kelapa sawit, dan ini jelas melanggar Hukum”. ucap M Sandi Selaku ketua Koperasi pangkat Longka kepada Japos.co melalui WhatsApp (15/07).

Ketua Koperasi Nasional Pangkat Longka Ketapang Sejahtera atas nama M Sandi yang beralamat di Jl. Trans Kalimantan Desa Sandai, yang didukung dan bekerja sama dengan Willy Lesmana Putra (Direktur Eksekutif Poetra Nusantara Institute (PNI), Dr Ir Airlangga Hartarto. MBA, MMT (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian RI), Drs. Teten Masduki (Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Indonesia), Arif Budiman (Plt. Direktur PT. KPBN), Eddy Abdurrachman (Direktur Utama Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)), Andi Nur Alam Syah. STP MT (Dirjen Perkebunan- Kementerian Pertanian RI), Jatmiko Krisna Santosa (Direktur Utama PalmCo), meminta kepada Pemda Ketapang segera turun ke lapangan bersama koperasi beserta anggota koperasi, mutlak PT SMS-PT Mukti  Plantation  telah melakukan penggaran komitmen antara Pemda Ketapang serta menajemen GM Legal PT.SMS-PT Mukti Plantation lebih dari 3 kali bahkan merampas lahan milik koperasi.

Tujuan koperasi tersebut yang didukung oleh pejabat-pejabat negara guna untuk kesejahteran menunjang instruktur perekonomian khususnya petani mandiri di Provinsi Kalimantan Barat terutama di Kabupaten Ketapang.

Hingga berita ini terbit Japos.co Belum bisa terhubung dengan Humas PT. SMS menanyakan terkait persoalan ini. hingga berita ini terbit japos.co terus melakukan penghimpunan data-data.(Agustinus)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *