Views: 941
JAKARTA, JAPOS.CO – Simpatisan serta keluarga korban kekerasan dalam rumah tangga menggelar aksi demo di pengadilan negeri Jakarta Utara, Senin (15/7/24).
Selain menuntut keadilan, aksi yang dilakukan oleh para pendemo tersebut guna memberikan dukungan terhadap korban kasus KDRT yang dilakukan oleh Terdakwa Edrik Tanaka.
Selain berorasi, para pendemo juga membentangkan poster yang bertuliskan, “Hukum Seberat-beratnya Terdakwa Edrik Tanaka yang telah melakukan kekerasan terhadap Susanty”.
Aksi demo tersebut dilakukan menjelang pembacaan putusan yang rencananya akan dibacakan pada Selasa 16/7/24.
Pada sidang sebelumnya, Dalam surat tuntutannya, jaksa penuntut umum Dawin SH, Dari kejaksaan negeri jakarta utara mengatakan bahwa terdakwa Edrik Tanaka dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 44 ayat (2) UU penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
Jaksa penuntut umum Dawin SH, menjerat terdakwa Edrick Tanaka dengan UU KDRT sebagaimana diatur dalam Bab VIII tentang ketentuan pidana sebagaimana dijelaskan secara rinci dalam pasal 44-53 tentang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dalam bentuk kekerasan fisik.
Oleh karenanya jaksa penuntut umum Dawin Sofian Gaja SH, menuntut terdakwa Edrik Tanaka selama Dua tahun penjara.
Mendengar tuntutan yang dibacakan jaksa penuntut umum yang menuntut terdakwa hanya Dua tahun penjara, Orang tua korban histeris didalam ruang sidang, Peristiwa tersebut sontak membuat perhatian yang ada didalam ruang sidang.
Kepada wartawan, “Suryati” ibu korban mangatakan, alasan melakukan aksi tersebut meminta agar Majelis Hakim yang menyidangkan kasus KDRT tersebut bertindak seadil-adilnya.
Ibu korban juga meminta kepada majelis hakim agar menghukum berat terdakwa Edrik Tanaka.(Red)