Scroll untuk baca artikel
BeritaJawa Barat

Kasus-Kasus Dugaan Korupsi di KBB Menunggu Takdir Menjemput

×

Kasus-Kasus Dugaan Korupsi di KBB Menunggu Takdir Menjemput

Sebarkan artikel ini

Views: 1.2K

BANDUNG BARAT, JAPOS.CO – Kasus korupsi di Kabupaten Bandung Barat (KBB) tampaknya bukan semakin meredup setelah mantan-mantan bupatinya tersandung hukum. Malahan, korupsi di KBB semakin menggila. Dari pimpinan tertinggi hingga eselon terendah, semua sudah terorganisir dan menjadi jaringan yang kuat. Meski jabatan mereka terotasi, tindakan koruptif tetap berlangsung, hanya nominalnya saja yang berbeda.

Advertisement
scroll kebawah untuk lihat konten

Jachja Taruna Djaja (JTD), seorang relawan JAGA, memberikan tanggapannya mengenai dugaan gratifikasi kegiatan rotasi/mutasi pejabat pada masa Hengky Kurniawan menjabat sebagai bupati KBB, yang sedang ditindaklanjuti oleh KPK.

“Saya pernah bilang, bahwa KPK tidak pernah menunda-nunda laporan pengaduan masyarakat. Cepat atau lambatnya proses dugaan korupsi membutuhkan waktu, bergantung pada lengkap atau kurangnya laporan tersebut. Nah, laporan yang dilakukan oleh Suherman Forbat dan ditindaklanjuti oleh KPK patut kita apresiasi. Berarti kasus-kasus yang terjadi di KBB tinggal menunggu takdir menjemputnya,” kata JTD, pada Japos.co, Sabtu (13/7/2024).

Saat ini, KPK sedang menangani kasus yang terjadi di Dinas Kesehatan KBB. JTD berharap kasus-kasus lainnya juga telah dilaporkan oleh pegiat anti-korupsi lainnya. Jika belum, ia mendorong agar mengikuti pedoman yang dikeluarkan KPK untuk segera menindaklanjuti kasus tersebut dan membereskan para koruptor di KBB.

“Mari teman-teman pegiat antikorupsi, kita bersatu dan bersama-sama membasmi tindakan koruptif di KBB agar cepat pulih di usianya yang ke-17 ini,” pungkas JTD.

Adapun format laporan pengaduan yang baik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meliputi:

Laporan/Pengaduan disampaikan secara tertulis. Dilengkapi identitas pelapor yang terdiri atas: nama, alamat lengkap, pekerjaan, nomor telepon, fotokopi KTP, dan lain-lain. Uraian mengenai fakta tentang dugaan tindak pidana korupsi yang meliputi: peristiwa yang terjadi, tempat dan waktu kejadian, dugaan pelaku korupsi, dan modus operandi (cara atau peran pelaku). Dilengkapi dengan dokumen atau keterangan terkait dugaan tindak pidana korupsi yang dilaporkan. Nilai kerugian dan jenis korupsinya, seperti merugikan keuangan negara, penyuapan, pemerasan, atau penggelapan, jika ada. Informasi penanganan kasus oleh penegak hukum/lembaga pengawasan. Laporan/pengaduan tidak dipublikasikan.

“Dengan format laporan yang baik, diharapkan proses penanganan kasus korupsi bisa lebih cepat dan para pelaku dapat segera diadili,” tutup JTD mengakhiri.
(DEMAK GULTOM)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *